Istri pengurus Pondok Pesantren Inti Darul Hasanah yang terletak di Aceh Barat, Provinsi Aceh, diduga melakukan penindasan terhadap santri. Karena marah, pelaku sengaja mengoleskan cabai ke tubuh korban dan mencukurnya.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana menjelaskan, polisi menetapkan istri pimpinan pesantren berinisial NN sebagai tersangka pelecehan terhadap santri tersebut.
Peristiwa teroris ini terjadi di provinsi Aceh Barat. Peristiwa itu terjadi di Asrama Islam Inti Darul Hasanah yang terletak di Kecamatan Pante Jermin. Pelajar korban pelecehan itu berinisial TM.
Polisi menangkap istri kepala pesantren karena menghina santri yang menyemprotnya dengan merica.
Korban diikat di pohon dan dilumuri cabai serta mendapat perlakuan tidak wajar seperti mencukur rambut.
Dalam pemeriksaan polisi, polisi mengaku sengaja mengoleskan cabai ke tubuh korban karena takut merokok di pesantren tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, ia divonis maksimal 5 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.