JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi bergegas mendirikan Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP). Budi Aryeh menegaskan komitmennya untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024.
“Perlindungan data pribadi merupakan isu penting di era digital. Kami berkomitmen menjalankan amanah UU NDP,” tegas Budi Aryeh di Kantor Pusat Komunikasi dan Informatika Jakarta, Selasa (1/10).
Koordinasi intensif sedang dilakukan dengan Kementerian PAN-RB dan Sekretariat Negara untuk membahas skema pembentukan lembaga tersebut. Menkominfo mengatakan, pihaknya telah mengajukan usulan tersebut kepada Menteri Sekretaris Negara dan saat ini sedang menunggu tanggapan.
Selain pembentukan lembaga NDP, Budi Aryeh juga menyoroti perlunya peninjauan kembali Peraturan Pemerintah (PP) 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kajian ini bertujuan agar investasi di sektor teknologi informasi dan ekonomi digital (ITE) menjadi lebih menarik, khususnya pada pusat data.
“Kami ingin membuat kebijakan yang lebih menarik untuk menarik investor karena kita bersaing dengan negara lain seperti Malaysia,” jelas Budi Arie.
Ketika waktu semakin terbatas, Menteri Komunikasi dan Informatika bertekad untuk memenuhi tugas penting ini untuk memastikan perlindungan data pribadi secara komprehensif dan mendorong peningkatan investasi di sektor digital Indonesia.