Senator DPD RI Dorong BUMN dan Swasta Kolaborasi Atasi Masalah Pendidikan di Daerah

Senator DPD RI Dorong BUMN dan Swasta Kolaborasi Atasi Masalah Pendidikan di Daerah

JAKARTA – Senator Papua Barat Filep Wamafma mendorong partisipasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta dalam menangani permasalahan pendidikan di negeri ini. Pasalnya, angka anak tidak sekolah dan putus sekolah di Indonesia masih tinggi.

“Kita tidak bisa menutup mata terhadap realitas pendidikan saat ini. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar manusia dan merupakan suatu proses yang berkelanjutan. Melalui pendidikan, setiap orang dapat mengembangkan dirinya dan berkontribusi terhadap kehidupan masyarakat. Namun saat ini masih banyak anak Indonesia yang tidak bersekolah, terpaksa putus sekolah, dan akses terhadap pendidikan pun belum merata, ujarnya, Kamis (17/10/2024).

Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) sampai dengan 26 Mei 2024 menunjukkan jumlah putus sekolah pada tahun 2023, masing-masing SD/sederajat sebesar 0,67, SMP/sederajat 6,93, dan SLTA/sederajat 21,61. Selain itu, hasil Survei Ekonomi dan Sosial Nasional (Susenas) pada Maret 2023 menunjukkan angka putus sekolah pada jenjang SD/sederajat mencapai 0,11%, sedangkan SMP/sederajat dan SMA/sederajat masing-masing sebesar 0,98% dan 1,03%. .

Anak laki-laki memiliki angka putus sekolah yang lebih tinggi dibandingkan anak perempuan, terutama di sekolah menengah pertama/sederajat (1,35% untuk laki-laki dan 0,59% untuk perempuan) dan sekolah menengah/sederajat (1,25% untuk laki-laki dan 0,81% untuk perempuan).

Terdapat juga kesenjangan pendidikan antara perkotaan dan perdesaan, dimana angka putus sekolah di perdesaan lebih tinggi, yaitu 0,19% untuk SD/sederajat, 1,25% untuk SD/sederajat, dan 0,94% untuk sekolah menengah/sederajat; dibandingkan 0,05%, 0,78%, dan 1,17% di perkotaan.

Situasi ini menunjukkan pentingnya memberikan perhatian lebih untuk mengidentifikasi dan menghilangkan hal-hal yang menghalangi anak untuk melanjutkan studinya, sehingga setiap warga negara dapat menggunakan hak atas pendidikan dengan baik sesuai arahan konstitusi, kata Filep.

Senator Filep mengatakan, kondisi pendidikan memiliki hubungan yang kuat dengan latar belakang ekonomi masyarakat.

“Menurut statistik BPS per Maret 2024, terdapat sekitar 9,03% penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan. Jumlah penduduk miskin sebanyak 25,22 juta jiwa, penduduk miskin perkotaan sebesar 7,09 persen, dan penduduk miskin di perdesaan sebesar 11,79 persen. , “katanya.

Hal ini berdampak pada ketimpangan akses terhadap pendidikan, khususnya bagi anak-anak dari keluarga berpenghasilan rendah yang seringkali menghadapi berbagai kendala dalam mengakses pendidikan yang baik dan berkualitas. Inilah realita masyarakat yang masih kita jumpai di daerah-daerah, di tengah-tengah masyarakat.

Menurut Filep, kendala yang dihadapi sistem pendidikan di Indonesia tidak bisa diatasi hanya dengan mengandalkan APBN. Keterbatasan anggaran seringkali menjadi kendala dalam memenuhi kebutuhan pendidikan yang semakin kompleks. Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya dukungan finansial dari pihak eksternal, baik dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun pihak swasta.

“Partisipasi BUMN dan swasta dalam bidang pendidikan sangat penting untuk memastikan setiap anak atau individu mendapatkan kesempatan yang cukup untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas,” jelasnya.

Senator sekaligus cendekiawan itu kemudian menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) no. 111 Tahun 2021 tentang Dana Wakaf Bidang Pendidikan. Ia menjelaskan, Education Sector Endowment Fund berfungsi untuk menjamin berkembangnya program pendidikan bagi generasi mendatang, dengan menjelaskan dana tersebut tidak bisa digunakan untuk pembelian.

Sumber Dana Wakaf ini dapat berasal dari perkiraan pendapatan dan belanja negara, pendapatan investasi, dan sumber lain yang sah dan tidak wajib, termasuk hibah dan kemitraan dengan pihak ketiga.

“Nah, pendapatan investasi yang dihasilkan dari dana wakaf diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan melalui berbagai program dan kegiatan yang berkelanjutan. Pemerintah diharapkan meningkatkan kerja sama dengan BUMN dan swasta untuk mengembangkan program pendidikan yang inovatif dan berkelanjutan dengan menggunakan dana abadi. “Partisipasi BUMN dan swasta dalam penggunaan dana wakaf dapat membantu memperkuat infrastruktur pendidikan dan memberikan fasilitas yang lebih baik,” ujarnya.

Dengan dukungan yang tepat, investasi dari perusahaan pemerintah dan sektor swasta dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan menjamin akses yang lebih baik bagi siswa. Oleh karena itu, distribusi sumber keuangan yang terbuka dan transparan akan sangat mempengaruhi implementasi kebijakan pendidikan yang ada dan berkontribusi dalam mengurangi beban biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah.

Filep mengatakan kontribusi BUMN dan swasta turut membawa keberhasilan dan kegagalan pendidikan di Indonesia. Penyebab utama kegagalan investasi pendidikan dapat ditelusuri dari tidak adanya kejelasan prinsip mengenai peran BUMN dan swasta dalam bidang pendidikan.

Saat ini, belum ada peraturan khusus yang mengatur investasi pendidikan oleh perusahaan milik negara dan swasta. Meski sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendanaan Pendidikan, namun peraturan tersebut masih bersifat umum dan belum memberikan panduan yang jelas mengenai kontribusi swasta terhadap pendidikan.

Dalam konteks ini, Filep menyebutkan pentingnya pemahaman bahwa regulasi terkait pendanaan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membuka peluang bagi BUMN dan swasta untuk berperan aktif. Partisipasi kedua belah pihak dalam pendanaan pendidikan dapat memperkuat sistem pendidikan di tanah air dan menjawab tantangan yang ada.

“Yang lebih penting, penting untuk membuat peraturan baru yang menekankan pentingnya investasi di bidang pendidikan bagi BUMN dan swasta. Peraturan ini tidak hanya memuat insentif bagi perusahaan yang berinvestasi di bidang pendidikan, tetapi juga mengatur tanggung jawab dan konsekuensinya. yang harus dihadapi jika hasil kerja sama ini tidak tercapai,” kata Filep lagi.

Sejujurnya, dengan prinsip yang rinci diharapkan dapat terjalin kerja sama yang lebih baik antara pemerintah, BUMN, dan swasta. Peraturan ini perlu mengatur berbagai jenis investasi yang dapat dilakukan oleh BUMN dan pihak swasta seperti pemberian beasiswa, pembangunan infrastruktur pendidikan, dan program pelatihan.

Selain itu, implementasi hasil tertentu akan mendorong komitmen perusahaan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, kemitraan ini dapat berkontribusi langsung terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, ujarnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *