JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) membantah tak ada larangan pernikahan di hari libur. Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbi mengatakan, tidak ada kebijakan yang melarang pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur.
Hal itu disampaikannya menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait pelarangan pernikahan di hari libur menyusul terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang pencatatan perkawinan.
“Kami ingin tegaskan bahwa aturan ini tidak membatasi pasangan untuk menikah di luar KUA pada hari kerja atau hari libur,” kata Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).
Pada prinsipnya perkawinan di KUA hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, karena KUA bekerja pada hari Senin sampai dengan Jumat. Di luar hari-hari tersebut, lanjutnya, kantor KUA tidak melangsungkan acara pernikahan.
Dia mengatakan hanya kantor KUA dan bukan petugas Pengaluru yang cuti.
Anna juga mengatakan bahwa PMA akan mulai berlaku setelah tiga bulan diadopsi. “Pelaksanaan PMA memerlukan waktu untuk beradaptasi dan selama tiga bulan ke depan kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Lanjutnya, pelayanan pencatatan perkawinan diatur dengan undang-undang. Sepanjang syarat-syarat yang berlaku terpenuhi, maka pasangan tersebut dapat melangsungkan pernikahannya di tempat mana pun yang mereka pilih, baik di rumah, di tempat ibadah, atau di mana pun.
Anna mengatakan Kemenag berkomitmen untuk terus memberikan layanan pencatatan nikah yang memberikan kemudahan bagi masyarakat. Anna mengatakan, Kemenag ke depannya akan lebih melakukan sosialisasi mengenai PMA no. 22 Tahun 2024, agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat tentang aturan pernikahan yang berlaku.
“Mudah-mudahan hal ini dapat meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA kabupaten. Kementerian Agama berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima dalam proses pencatatan nikah,” tutupnya.