JAKARTA – Pakar industri migas memperkirakan potensi investasi industri migas Indonesia masih cerah seiring dengan perkiraan produksi migas global yang diperkirakan akan mencapai puncaknya pada tahun 2029. Hal ini akan membantu mencapai tujuan pertumbuhan ekonomi. sekitar 8% di antaranya dikendalikan oleh pemerintahan baru.
Pakar migas Hadi Ismoyo mengatakan, cadangan migas Indonesia masih sangat besar, yakni berjumlah sekitar 128 cekungan migas, dan baru 20 cekungan yang berproduksi.
Lanjutnya, dari 20 kolam yang berhasil dibor dan ditemukan, terdapat 8 kolam yang belum berproduksi. Dengan demikian, terdapat 19 cekungan hidrokarbon dan 68 cekungan yang tidak dibor sama sekali.
Hadi mengatakan, hal ini merupakan peluang bagus untuk menemukan cadangan migas baru yang dapat meningkatkan produksi dalam negeri dan mengurangi ketergantungan impor.
Namun, Hadi mengatakan perlu keberanian mengambil langkah untuk menemukan produk baru menggantikan produk yang dibuat saat ini.
“Kalau melihat portofolio migas kita, kelompok yang paling banyak melakukan eksplorasi adalah perusahaan migas asing,” ujarnya.
Selain itu, kata Hadi, perlu dilakukan pengendalian aliran data untuk penyidikan, pemasaran jenis usaha apa pun juga harus diperkuat melalui paparan publik kepada investor asing dan tidak mengubah berbagai aturan dan ketentuan secara berkala.
Dengan cara ini akan dilakukan pencarian minyak dan gas yang akan berdampak signifikan terhadap produksi. “Hal ini sangat mengkhawatirkan karena industri migas tidak dapat menghasilkan banyak produk berkelanjutan tanpa penelitian yang ekstensif,” ujarnya.
Strategi Negara untuk Menarik Dealer Minyak dan Gas ke Pulau Upper Ray
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan peraturan baru terkait kontrak minyak dan gas (migas) untuk meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia. Ketentuan terbaru tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengedaran Hasil Bruto. Peraturan Menteri Energi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perjanjian Distribusi Bruto.
Selain itu juga disebutkan Keputusan Menteri ESDM 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Rekomendasi Pelaksanaan Kontrak Pembagian Hasil Bruto.
Direktur Eksplorasi dan Pengembangan Migas Ariana Somanta mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk menciptakan keselarasan antara kepentingan kontraktor dan pemerintah. Diantaranya, dapat dipastikan bagi hasil yang diperoleh kontraktor bisa mencapai 75-95% dan membuat kawasan migas yang belum berizin menjadi menarik, karena bagi hasil kontraktor di awal bisa mencapai 93-95%.
Selain itu, persentase yang menunjukkan besarnya keuntungan bagi kontraktor diubah dari 13 persen menjadi hanya 5 persen, ujarnya.
Pengembangan gas alam
Dari sisi infrastruktur, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus membangun proyek infrastruktur yang dapat meningkatkan produksi gas Indonesia. Proyek berupa pembangunan Pipa Gas Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap II (ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur) sepanjang 245 km ini dimulai setelah dilakukan pengelasan pertama yang disaksikan oleh Menteri ESDM. Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Proyek ini tidak hanya sekedar proyek konstruksi, namun juga akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Pak Bahlil mengatakan, proyek ini tidak hanya sekedar proyek konstruksi, namun juga akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, pemanfaatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada proyek Cisem Tahap II sudah mencapai 100%.
Selain manfaat ekonomi langsung, proyek Cisem Tahap II juga mempunyai implikasi jangka panjang terhadap ketahanan energi nasional. Ia menambahkan, proyek Cisem akan penting bagi usaha kecil dan menengah serta industri besar di sepanjang jalur pipa Cisem.
Tak hanya itu, Kementerian ESDM kini tengah merencanakan pembangunan pipa gas Dumai-Sei Mangke di Sumut. Jika proyek ini selesai maka akan meningkatkan konsumsi gas dalam negeri karena terkoneksi dari Jawa Timur hingga Sumatera.
Diperkirakan akan ada tambahan 300.000 sambungan rumah (SR) di Cisem dan 600.000 SR di Dumai Sei Mangke.