Pendaftaran PPPK Kemenkes 2024 Dibuka, Lengkapi Berkas Dokumen Ini

Pendaftaran PPPK Kemenkes 2024 Dibuka, Lengkapi Berkas Dokumen Ini

JAKARTA – Pendaftaran PPPK 2024 Kementerian Kesehatan (KMENKES) resmi dibuka. Pelatihan PPPK Kemenkes 2024 terbuka bagi tenaga kesehatan dan tenaga teknis serta dosen.

Tenaga kesehatan sebanyak 7.740 orang dan tenaga teknis sebanyak 6.853 orang yang mengikuti pelatihan PPPK Kementerian Kesehatan sebanyak 14.593 orang. Jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah persyaratan dan rencana rekrutmen tertera di laman casn.kemkes.go.id.

Baca Juga: Berapa Batasan Usia Mendaftar PPPK 2024? Inilah penjelasannya

Persyaratan PPPK Kementerian Kesehatan dirancang untuk dua kategori pelamar. yakni mantan pegawai honorer kategori 2 yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di Kementerian Kesehatan.

Kemudian bagi pegawai non-ASN yang terlatih dan pegawai yang terdaftar di database KN non-ASN dan aktif bekerja di Kementerian Kesehatan atau aktif bekerja terus menerus di Kementerian Kesehatan selama dua tahun terakhir.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Hari Ini, Cek Prosedur & Ketentuannya

Dikutip dari pengumuman PPPK Kemenkes di situs Kemenkes, berikut persyaratannya

2024 Kemenkes mewajibkan PPPK

1. Warga negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang tetap setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pemberian Batasan Usia:

Usia minimum adalah 20 tahun

B. Untuk jabatan eksekutif dan jabatan fungsional pada jenjang Terampil/Spesialis Pertama/Spesialis Muda, usia maksimal 57 tahun.

C. Untuk jabatan Asisten Spesialis, usia maksimal 64 tahun.

3. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan Saudara atau sebagai pegawai sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Siap Daftar! 384 PEMERINTAH KOTA DEPOK MENYETUJUI PELATIHAN PPPK

5. Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bukan merupakan calon.

6. Tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik mana pun atau berpartisipasi dalam politik praktis.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Tidak melakukan dan/atau ikut serta dalam pelanggaran Pemilu.

9. Peserta yang lolos seleksi calon Aparatur Sipil Negara tidak ada yang berstatus dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai.

10. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.

11. Tidak merokok, baik rokok konvensional, rokok elektronik atau sejenisnya.

12. Harus berhati-hati dalam menggunakan jejaring sosial dan tidak membuat dan/atau menyebarkan berita bohong (kegilaan), fitnah, hasutan, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui jejaring sosial atau media lainnya.

13. Tidak ikut serta dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang telah dicabut status badan hukumnya.

14. Berkeinginan untuk mendirikan negara tunggal di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

15. Tidak mengajukan permohonan keluar dari unit kerja penempatan karena alasan pribadi selama masa kontrak kerja.

16. Jangan mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja sebelum Anda menyelesaikan setidaknya 90% masa kontrak kerja dan Anda telah memenuhi setidaknya 90% target kinerja. Jika Anda tidak memenuhi persyaratan tersebut, Anda dapat mengakhiri kontrak kerja tanpa pemberitahuan dan tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagai PPPK.

17. Harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan pada saat pendaftaran dan harus memiliki gelar dari Universitas/Sekolah (Surat Keterangan Lulus tidak sah). Adapun persyaratan wajib lainnya untuk jabatan Asisten Dosen Spesialis dapat dilihat pada Lampiran I pengumuman ini.

18. Pelamar untuk jabatan yang memerlukan kualifikasi pendidikan tambahan harus memiliki kualifikasi pendidikan tambahan sebagai berikut (kualifikasi pendidikan tambahan diperlukan untuk jabatan yang tercantum pada laman casn.kemkes.go.id).

19. Setiap pelamar harus mempunyai pengalaman kerja sesuai dengan tanggung jawab keahlian jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dan harus berprestasi dengan ketentuan sebagai berikut:

Minimal 2 tahun di tingkat Asisten Spesialis.

B. Minimal 2 tahun di posisi eksekutif.

C. Minimal 2 tahun pada jabatan fungsional pada tingkat keterampilan pertama dan spesialis.

D Minimal 3 tahun pada jabatan fungsional setingkat Spesialis Muda.

Terbukti dari pengalaman kerja tersebut:

1. Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

2. Surat keputusan kerja atau perjanjian kerja antara pelamar dengan unit kerja Kepala Unit Kerja/Chief Engagement Officer menandatangani surat keputusan/surat perjanjian kerja yang mengizinkan pengangkatan pegawai non-ASN.

20. Bagi dokter JF yang menduduki sub jabatan sebagai dokter spesialis dan dokter sub spesialis, dapat dihitung pengalamannya pada angka 19 sejak ia menempuh pendidikan sebagai dokter spesialis dan/atau dokter sub spesialis.

21. Pelamar jabatan eksekutif dan jabatan fungsional teknis hanya dapat melamar pada unit kerja di mana ia bekerja saat ini.

22. Pelamar pos kesehatan fungsional dapat melamar ke satuan kerja Kementerian Kesehatan (tentunya satuan kerja di mana ia bekerja saat ini).

23. Lulusan perguruan tinggi asing wajib memperoleh penetapan kesetaraan gelar luar negeri dan penetapan kesetaraan transkrip konversi IPK skala 4,00 (jika tidak digunakan skala 4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan kedinasan di bidangnya. Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

24. Penyandang disabilitas dapat mengajukan permohonan PPPK 2024 persyaratan Kementerian Kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) menyebutkan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas;

B. Melampirkan surat keterangan dokter di Rumah Sakit/Puskemas Pemerintah yang menjelaskan jenis kecacatan dan derajat kondisi saat ini (minum obat/penggunaan alat bantu dll). Dokter yang memeriksa diharapkan merupakan dokter yang mempunyai spesialisasi sesuai dengan jenis disabilitasnya. Paling sedikit menjelaskan format pernyataan pada dokumen Lampiran II yang diterbitkan 15 (lima belas) hari sebelum selesainya pendaftaran online; Dan

C. Sertakan link video pada halaman sscasn.bkn.go.id yang berisi:

1) Identifikasi diri dan penjelasan disabilitas (penyebab, kondisi saat ini, penggunaan alat bantu/pengobatan saat ini).

2) Kegiatan sehari-hari pelamar untuk posisi yang dilamar dan kendala yang dihadapi dalam melakukan kegiatan tersebut.

3) Mobilitas, seperti naik turun tangga serta duduk dan berdiri.

25. Bagi yang melamar jabatan Fungsional Kesehatan, mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (bukan magang atau PPDS) pada saat melamar, sesuai dokumen Lampiran III pengumuman ini.

Berkas Dokumen PPPK Kemenkes Tahun 2024

1. Ijazah asli (SMA/sederajat perguruan tinggi) sesuai tingkat kelulusan. Apabila ijazahnya hilang, dapat diganti dengan surat keterangan ijazah pengganti dari sekolah/perguruan tinggi.

2. Khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, harus menyertakan surat penyetaraan ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi. Hasil scan file surat penyetaraan ijazah digabungkan dengan file ijazah menjadi 1 (satu) file

3. Khusus bagi pelamar yang mempunyai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, namun kualifikasi pendidikan tersebut tidak tercantum sebagai konsentrasi/peminatan/program studi dalam ijazah dan/atau transkrip nilai (bukan tesis/disertasi atau judul mata kuliah), maka pelamar program studi/fakultas/universitas Harus diunggah ijazah asli yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar pernah belajar sesuai konsentrasi/peminatan/program studi yang disyaratkan (tidak dicantumkan judul tesis/judul/judul mata kuliah disertasi). File scan ijazah digabungkan dengan file ijazah menjadi 1 (satu) file

4. File Transkrip Asli (Draf/Draf/Sementara/Tidak Sah) Formulir 1 (Satu) yang seluruh halamannya sesuai Ijazah dengan ketentuan sebagai berikut: a. Bagi pelamar lulusan SMA/sederajat, mengunggah daftar nilai di belakang ijazah. B. Bagi pelamar yang telah lulus tamat SMA diatas, yang kualifikasi pendidikan dan kualifikasi pendidikan tambahannya diperlukan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar, unggah transkrip/daftar nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. C. Bagi pelamar yang transkripnya hilang, unggah transkrip pengganti dari perguruan tinggi/sekolah.

5. Khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, harus menyerahkan kepada kementerian hasil transkrip nilai konversi yang setara dengan IPK pada skala 4,00 (jika tidak digunakan skala 4,00). Bidang pendidikan, kebudayaan, penelitian dan teknologi yang membidangi urusan pemerintahan. Berkas surat penyetaraan transkrip yang dianalisis digabungkan dengan berkas transkrip dalam 1 (satu) berkas sebagaimana dimaksud pada huruf 5 b.

6. KTP atau Tanda Daftar Penduduk Elektronik yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).

7. Foto terbaru mengenakan pakaian sopan dengan latar belakang merah.

8. Formulir permohonan ditujukan kepada Menteri Kesehatan dan ditandatangani serta dibubuhi stempel/stempel elektronik senilai Rp10.000 (sepuluh ribu rupee) sesuai format Lampiran IV (dapat disesuaikan dengan penggunaan stempel elektronik atau stempel tempel). Kebijakan Panitia Seleksi Nasional SSCASN). Apabila menggunakan stempel berperekat, tanda tangan pemohon ditempelkan sebagian pada stempel dan sebagian lagi pada kertas. Jika menggunakan stempel elektronik, tanda tangan tidak boleh menyentuh stempel elektronik.

9. Surat Pernyataan ditandatangani oleh pemohon dengan stempel elektronik/stempel tempel sebesar Rp. 10.000,- (Rs. 10.000) sesuai format pada Lampiran V (disesuaikan dengan kebijakan Panitia Seleksi Nasional tentang SSCASN dengan menggunakan stempel atau stempel tempel). Apabila menggunakan stempel berperekat, tanda tangan pemohon ditempelkan sebagian pada stempel dan sebagian lagi pada kertas. Jika menggunakan stempel elektronik, tanda tangan tidak boleh menyentuh stempel elektronik.

10. Surat keterangan pengalaman kerja sesuai kualifikasi tugas jabatan yang dilamar dan dilaksanakan dengan baik, sepanjang sesuai dengan format dokumen pada rincian dokumen VI. 18. Surat Keputusan Kerja atau Surat Perjanjian Kerja 2 (dua) atau 3 (tiga) tahun terakhir tergantung masa kerja

11. Bagi yang melamar pos kesehatan fungsional, mengunggah STR yang telah ditentukan sesuai jabatan dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan sesuai dokumen pernyataan III.

12. Pelamar penyandang disabilitas mengunggah surat keterangan dari dokter di Rumah Sakit Pemerintah/Puskemas yang menjelaskan sifat disabilitas dan disertai link video sesuai ketentuan Romawi II Nomor 24.

Persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran PPPK di Kementerian Kesehatan 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *