Bandung – Hari Hermawan Müller dan Dodi Rastani Müller divonis 3 tahun 6 bulan penjara (3,5 tahun) oleh majelis hakim, Senin (14/10/2024). Mereka bersalah memalsukan surat-surat resmi dan dokumen akta penguasaan tanah Dago Elvis.
Ketua Majelis Hakim Siyarif mengatakan, terdakwa I Harry Hermawan Mueller dan terdakwa kedua Dodi Rastani Mueller melakukan tindak pidana secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan dengan menggunakan perbuatan yang terbukti mengandung informasi palsu namun ternyata benar.
Oleh karena itu, terdakwa divonis masing-masing tiga tahun enam bulan penjara, kata ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Sharif mengatakan, yang penting terhadap terdakwa adalah apa yang mereka lakukan merugikan orang lain. Pada saat yang sama, yang melemahkan adalah dia tidak pernah dihukum dan bersikap sopan dalam proses pengadilan.
Dalam mempertimbangkan putusan tersebut, majelis hakim menyebut proses pemanggilan akta kelahiran yang mencantumkan nama Mueller tidak pernah dibuktikan oleh pengadilan negeri.
Termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diskpil) Kabupaten Bandung, nama Mueller tidak disebutkan atas nama seluruh terdakwa, kata serif.
Majelis hakim menyebut terdakwa dijerat dengan dakwaan keempat yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Proses sebenarnya yang digunakan sebenarnya tidak ditemukan.
Dengan adanya putusan tersebut, majelis hakim menyebut putusan tersebut akan berdampak pada gugatan sengketa tanah Diego Elvis yang dimenangkan Dave Mueller pada tahun 2017 lalu.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang 5 tahun 6 bulan penjara (5,5 tahun).
Jaksa Penuntut Umum (GPU) Sikanda mengaku sedang berpikir matang menyikapi keputusan hakim yang memvonis kedua terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara. “Kami sedang memikirkannya,” kata Sikanda.
Jogi Nanggolan, pengacara Hari Harmavan Müller dan Dodi Rastani Müller, mengatakan mereka sedang mempertimbangkan keputusan tersebut, termasuk apakah akan mengambil langkah hukum untuk mengajukan banding. “Kami bilang kami sedang memikirkannya,” kata Jogi.
Sementara itu, ratusan warga Daegu Elwes yang hadir di ruang sidang dan di Jalan R. Martadinata, Kota Bandung memuji keputusan tersebut. Mereka menangis dan bersujud sebagai rasa syukur atas keputusan tersebut.
Puas alhamdulillah ya Allah, kata Gastini, warga RT 01 Dago Elos.
Gastani berharap kedepannya tidak ada lagi mafia tanah dan masyarakat yang kehilangan tanahnya. Ia mengatakan, kedepannya diharapkan tidak ada lagi mafia tanah.