Hingga 16 Oktober, APBD Kota Medan TA 2024 Surplus Mencapai Rp326,47 Miliar

Hingga 16 Oktober, APBD Kota Medan TA 2024 Surplus Mencapai Rp326,47 Miliar

JAKARTA – Penerapan pajak daerah yang dilakukan Pemerintah Kota Medan pada tahun anggaran (TA) 2024 mencapai pertumbuhan yang baik. Dibandingkan tahun anggaran 2023, pada periode yang sama sampai dengan 16 Oktober 2024 dilaporkan terjadi pertumbuhan sebesar 16,48 persen. Artinya dari Rp 1,6 triliun pada tahun 2023 menjadi Rp 2 triliun pada tahun 2024.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Zulkarnain Lubis di Balai Kota Medan, kemarin. Dengan pertumbuhan sebesar 16,48 persen, Zulkarnain mengatakan, pada September 2024, APBD Kota Medan mengalami peningkatan.

“Sisa APBD tahun 2024 sampai dengan 16 Oktober 2024 tercatat sebesar Rp326,47 miliar (total terjadinya pendapatan daerah lebih besar dari terjadinya belanja daerah). Sekarang sisa tahunnya Rp 277,92 miliar (tanpa SILPA TA 2023),” ujarnya.

Zulkarnain mengatakan, pertumbuhan penerimaan perpajakan daerah pada TA 2024 terutama disebabkan oleh membaiknya pertumbuhan penerimaan pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pelaksanaan pajak daerah tahun anggaran 2024 selama ini, jelas Zulkarnain, mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun 2023. Diharapkan negara tersebut dapat menerima uang yang ditargetkan oleh kelompok pajak daerah tahun anggaran 2024, sebagaimana ditentukan oleh akhir tahun. , atau melalui upaya peningkatan Wajib Pajak (WP) pemantauan pajak yang baru dan lebih akurat.

Sementara pada kelompok pajak daerah, jelas Zulkarnain, baik tarif nominal maupun agregat informasinya mengalami peningkatan yakni dari 20,96 persen pada TA 2023 menjadi 28,15 persen (TA 2024). Artinya akan terjadi peningkatan dari Rp 66,7 miliar pada TA 2023 menjadi Rp 81 miliar pada TA 2024.

Selain itu, Zulkarnain mengungkapkan jenis pajak daerah yang paling mendapat perhatian kinerjanya adalah jenis pajak yang mempunyai anggaran yang dinilai dapat mempengaruhi pelaksanaan perpajakan seluruh daerah, seperti Persetujuan Mendirikan Bangunan (PBG). , limbah. Pelayanan dan pelayanan parkir umum di pinggir jalan.

Implementasi dana transportasi dan daerah lainnya hingga 16 Oktober 2024, kata Zulkarnain, tercatat sebesar Rp2,6 triliun atau 73,14 persen. Artinya, seharusnya meningkat sebesar 1,28 persen dibandingkan FY2023.

“Total (agregat) pendapatan daerah tahun anggaran 2024 sampai dengan 16 Oktober 2024 mengalami peningkatan sebesar 9 persen. Artinya akan terjadi peningkatan dari Rp4,3 triliun pada TA 2023 menjadi Rp4,9 triliun pada TA 2024. Atau sampai 69,04 persen dari target pendapatan daerah TA 2024, ujarnya.

Mantan Kepala Bapeda y Dispenda Kota Medan mengatakan, sesuai rencana anggaran KAS, pelaksanaan APBD pada akhir triwulan IV diharapkan bisa mencapai target sesuai rencana.

Zulkarnain mengatakan, berdasarkan dokumen di kelompok belanja daerah, pelaksanaan nama dan persentasenya semakin meningkat, dimana Rp4,2 triliun pada TA 2023 menjadi Rp4,6 triliun pada TA 2024. Atau dari 53,58 persen pada TA 2023 menjadi 64,54 persen pada TA 2023. tahun anggaran 2023 2024. “Ada kenaikan pagu belanja APBD sebesar 10,97 persen,” ujarnya.

Menurut Zulkarnain, pentingnya penerapan penggunaan dana daerah juga membangun harapan agar seluruh proyek intelektual yang dilaksanakan dapat selesai sesuai rencana, terutama proyek infrastruktur dan sektor ekonomi dan sosial lainnya. Pada saat yang sama, pemanfaatan kawasan menjadi stimulus bagi perekonomian kota.

Selain itu, Zulkarnain mengatakan, kualitas utilitas daerah juga baik, dengan porsi utilitas daerah yang bersifat “investasi” sebesar 63,50 persen, lebih besar dibandingkan porsi utilitas daerah yang bersifat “bantuan” (36,50 persen). Setelah itu, lanjutnya, belanja daerah masih didominasi oleh belanja barang dan jasa (42,05 persen), serta belanja pegawai (32,12 persen), dan belanja modal (21,45 persen).

“Sisa APBD tahun 2024 sampai dengan 16 Oktober 2024 sebesar Rp326,47 miliar (penerapan penuh pendapatan daerah dan penerapan belanja daerah). “Sisa tahun berjalan Rp 277,92 miliar (tanpa SILPA TA 2023),” ujarnya.

Neraca APBD 2024, kata Zulkarnain, juga ditandai dengan peningkatan realisasi dana daerah/belanja daerah yang signifikan dibandingkan TA 2023 pada periode yang sama.

Hal ini tidak lepas dari aturan yang tidak dapat diubah, khususnya dalam penghimpunan dana daerah, yang dikendalikan langsung oleh Wali Kota Medan melalui pengawasan dan pengawasan yang ketat, ujarnya.

Zulkarnain menjelaskan, melalui peninjauan dan pemantauan ini, Wali Kota Medan mengedepankan administrasi perpajakan dan kebijakan yang efektif serta tidak menjadi beban baru bagi pelaku usaha yang membayar pajak.

“Dengan demikian, pengelolaan APBD TA 2024 selama ini terlihat ‘sehat’ dan fokus pada inisiatif kesejahteraan,” tutupnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *