JAKARTA – Jalanan Jakarta tidak pernah lepas dari iklan. Yang jelas, produksi iklan ini dikenakan pajak reklame. Contoh periklanan adalah mengiklankan nama suatu perusahaan atau instansi.
Namun, menurut Morris Danny, Direktur Utama Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, terdapat iklan perusahaan atau merek korporat yang tidak termasuk dalam item pajak reklame yang diatur dalam Undang-undang Daerah Nomor 12 Tahun 2011 diberhentikan oleh Daerah. . UU Nomor 1 Tahun 2024.
“Pencabutan aturan terkait periklanan merek dagang atau korporasi yang tidak termasuk dalam pos pajak reklame, sesuai pasal 55 ayat 2 ayat c UU Daerah Nomor 1 Tahun 2024, akan mengikuti aturan. mengenai jenis, ukuran, bentuk Reklame, dan bahan untuk nama usaha atau perusahaan “tidak termasuk dalam item pajak reklame yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024,” kata Morris Danny.
Nama lembaga atau nama profesi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pemerintah ini berarti nama badan/perusahaan/perusahaan atau nama dagang, termasuk logo/lambang atau identitasnya.
Dalam Bab 2 Undang-Undang Gubernur Nomor 29 Tahun 2024 terdapat tata cara teknis bagi perusahaan periklanan atau nama perusahaan yang dikecualikan dari pos pajak reklame sebagai berikut:
Satu. Dipasang di gedung, perusahaan atau institusi komersial;
B. Memenuhi syarat-syarat mengenai jenis, ukuran, bentuk dan isi yang diatur dalam Undang-undang Pemerintah ini;
W. Ketinggian poster maksimal 15 meter dari lantai dasar sampai dengan ambang bawah area poster;
D. Jumlah postingan adalah 1 bagian.
Metode Perencanaan Periklanan Teknis
Persyaratan teknis berupa instalasi yang berkaitan dengan bangunan dan/atau instalasi komersial atau profesional adalah sebagai berikut:
Satu. Pemberitahuan dipasang di gedung tempat usaha atau institusi berada, misalnya di dinding atau di atas gedung;
B. Pemberitahuan dipasang di tempat/lokasi tempat usaha/kegiatan itu berada, termasuk di halaman rumahnya
Selanjutnya yang perlu diketahui ada beberapa cara teknis terkait jenis, ukuran dan bahan sebagai berikut:
Satu. Jenis iklan berupa baliho dan tulisan;
B. Ukuran bidang iklan tidak boleh melebihi 1 meter persegi;
W. Bahan bacaan meliputi:
♦ Baliho > terbuat dari logam, papan kayu, meteran, vinil, bahkan seng dan bahan sejenis lainnya.
♦ Panel pilar > terbuat dari logam, akrilik, vinil atau plastik
Saat ini, jenis iklan perusahaan atau nama perusahaan tidak termasuk dalam item pajak iklan yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintah ini, dan tidak dibatasi sepanjang memenuhi syarat di atas.
Iklan dari merek komersil atau korporasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis ini tidak dikecualikan dari pos pajak reklame untuk tujuan pembayaran pajak reklame.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2024 dan berlaku surut sampai dengan tanggal 5 Januari 2024.
Mari kita dukung implementasi kebijakan baru ini dengan mengelola tanggung jawab fiskal secara teratur dan terstruktur!