Jakarta – Polisi menangkap IJ (54 tahun), pria yang menahan gadis berusia 7 tahun di Pos Polisi Pejaten (Pospol), Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Polisi mengatakan, pelaku beraksi karena berhalusinasi usai mengonsumsi sabu.
“Tujuan sebenarnya dia hanyalah menggunakan anak ini sebagai tameng. “Karena dia menggunakan amfetamin. Oleh karena itu sudah dilakukan pemeriksaan. dan positif narkoba,” kata AKP Nurma Devi, Kepala Humas Polres Jakarta Selatan. kepada wartawan, Senin (28/10/2024)
Nurma menjelaskan, pelaku IJ menggunakan tameng seorang anak berusia 7 tahun karena berhalusinasi dikejar orang. Jadi dia berhalusinasi bahwa dia dikejar seseorang. Namun jika mereka melihat seorang anak kecil, mereka tidak akan dikejar oleh siapapun. “Itu hanya halusinasi,” katanya.
Nurma menambahkan menyusul pengakuan pelaku. Ia sudah menggunakan sabu sejak empat hari lalu. “Dia (pelaku) mengaku sudah empat hari menggunakan sabu,” jelasnya.
Nurma Devi mengungkapkan, pelakunya adalah IJ yang merupakan teman orang tua korban. “Kami sebelumnya menangkap seorang pria. Inisialnya IJ, umurnya 54 tahun, kenalnya (orang tua korban), jadi dia teman bisnis orang tua korban,” kata Nurma Devi kepada wartawan, Senin (28/10/2024).
Peristiwa tersebut diketahui viral di media sosial. Dari video yang dipublikasikan disebutkan: Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB Senin (28/10/2024) di Polsek Pejaten Village, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Peristiwa ini pun menjadi fenomena publik.
Dari rekaman video diketahui pelaku dan korban berada di kantor polisi. Lalu lintas sepertinya macet. Peristiwa tersebut menyita perhatian sejumlah pengendara yang melintas.
“Allah Akbar, lehernya dicengkeram,” kata perekam video.