JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dipanggil mengusut tuntas kasus investasi bodong tersebut. Akibat kasus dugaan penipuan dan pencucian uang ini, 12 orang mengalami kerugian hingga Rp52,3 miliar.
“Kami berharap uang klien kami sebesar Rp52,3 miliar dikembalikan seluruhnya. Jika tidak, kami akan meminta Kapolda Metro Jaya untuk memenjarakan pelaku (J.10/2024).
Dalam menjalankan aksinya, pemerkosa JJ yang merangkap pendeta ini mengiming-imingi korbannya yang merupakan anggota gereja untuk berinvestasi di bank. Namun, uang tersebut malah ditransfer ke perusahaan MVJ.
“Pelaku sejak awal tidak memiliki izin untuk menghimpun dana masyarakat, namun sengaja menggunakan perusahaannya untuk membuka rekening dan menghimpun dana bagi korban dengan cara menjual obligasi dan investasi,” kata Ali.
Dalam menangani kasus ini, pihaknya memiliki bukti yang cukup kuat, antara lain surat Kementerian Kehakiman AHU yang menyatakan izin perusahaan tersebut untuk berdagang dan tidak memiliki izin kegiatan usaha di bidang keuangan.
Setelah itu, pengacara korban membuat laporan polisi dan terus memantau kasus ini hingga terdakwa masuk penjara jika tidak ada niat baik untuk mengembalikan sisa uang jemaat gereja kepada korban.
“Jika pelaku tidak mengembalikan uang, maka ia terancam hukuman penjara 15 tahun berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.” Lalu Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana 20 tahun,” ujarnya.
Saat ini pihak pelapor baru mengembalikan dana sebesar 60 persen atau sekitar Rp30,5 miliar kepada korban dari total kerugian sebesar Rp53 miliar.
Ali pun berharap pelaku JJ kooperatif dan segera membayar sisa uang kliennya sekitar Rp 20 miliar.
Korban investasi bodong, Joyke Ianto Sutrisno mengatakan, Kapolda Metro Jaya sudah memperhatikan kasus tersebut. “Kapolda Metro Jaya sudah menindaklanjuti kasus tersebut. Jadi, kalau sisa uangnya tidak dikembalikan kepada kami, akan dilakukan tindakan pidana,” ujarnya.
Ia pun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera membekukan MVJ. “Ini jelas merugikan masyarakat dan menipu,” ujarnya. Dalam waktu dekat, 12 korban dugaan kasus penipuan dan pencucian uang akan diperiksa sebagai saksi.