JAKARTA – Kominfo memiliki 4.873 pelatihan yang tersedia untuk pendaftaran PPPK pada tahun ini. Kandidat terdahulu juga akan ditempatkan di Kominfo, TVRI, dan RRI. Di bawah ini informasi lengkapnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) telah membentuk Perjanjian Kerja (PPPK) dengan 4.873 pegawai pemerintah. Kominfo memiliki rincian formasi 2.726, RRI 727 dan TVRI 1.419.
Baca juga: Kemenkes 2024 Buka Pendaftaran PPPK, Lengkapi Dokumen Ini
Syarat khusus pelamar PPPK Kominfo 2024 adalah pengalaman kerja yang sesuai dengan kualifikasi jabatan. Pengalaman minimal 2 tahun pada posisi eksekutif dan jabatan fungsional entry level, kualifikasi dan spesialis pertama.
Pelamar harus melampirkan surat keterangan kerja dan surat keterangan kerja aktif yang ditandatangani pimpinan unit kerja. Baik Sekretaris Direktorat Jenderal, Inspektorat, Badan maupun JPT Pratma.
Baca Juga: 11 Instansi Pusat Resmi Luncurkan Pendaftaran PPPK 2024, Cek Nomor Pelatihan
Durasi kontrak kerja PPPK 2024 di Kominfo adalah lima tahun. Namun jangka waktu kontraknya bisa diperpanjang sesuai permintaan pihak agensi dengan syarat tertentu.
Syarat khusus lainnya, calon tenaga kesehatan PPPK Kominfo harus memenuhi kualifikasi pendidikan dan surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku.
Baca juga: Kemenhub 2024 Buka Pendaftaran PPPK, Baca Persyaratan dan Cara Daftar
Disarikan dari pengumuman PPPK Kominfo 2024, berikut informasinya.
Persyaratan PPPK Kominfo 2024
1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar
2. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau lebih.
3. Anda tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri maupun sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai negeri sipil.
4. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis;
6. Harus mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Harus mempunyai kualifikasi yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi spesifik yang sah dari organisasi profesi yang diakui untuk jabatan yang dibutuhkan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Tidak kecanduan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat dalam pelanggaran Pemilu;
11. Tidak berstatus Peserta yang lolos seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai;
12. Menginginkan terbentuknya seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kesatuan.
Cara Daftar PPPK Kominfo 2024
1. Daftar di https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan username dan password menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
2. Upload dokumen hasil scan/berwarna dengan format dan ukuran file sesuai ketentuan portal https://sscasn.bkn.go.id, dokumen tersebut antara lain :
Kemeja berlatar belakang merah (T-shirt dan kemeja berkerah tidak diperbolehkan);
B. KTP berwarna asli atau surat tanda registrasi kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukkapil) yang masih berlaku;
C. Permohonan diketik dengan komputer atau ditulis dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, ditandatangani dan dibubuhi stempel elektronik (electronic seal) atau stempel konvensional (stempel tempel) 10.000,- sesuai dengan ketentuan SSCASN. (Format surat ada pada Lampiran II dan dapat diunduh pada laman https://casn.kominfo.go.id) (1 stempel/e-meter dapat digunakan untuk 1 dokumen saja, dilarang menggunakan stempel palsu atau perangko). yang sudah digunakan karena ini mungkin tidak memenuhi syarat (TMS).
D Pernyataan diketik dengan komputer atau ditulis dan ditandatangani dengan tinta hitam dan stempel elektronik (electronic seal) atau stempel konvensional (stick on stamp) Rp 10.000,- sesuai ketentuan SSCASN. (Format surat ada pada Lampiran III dan dapat diunduh pada laman https://casn.kominfo.go.id) (1 segel/e-meter dapat digunakan untuk 1 dokumen saja, dilarang menggunakan segel atau stempel segel palsu). yang sudah digunakan karena ini mungkin tidak memenuhi syarat (TMS).
E Ijazah warna asli dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Ijazah sebagai persyaratan lamaran untuk posisi tersebut.
2) Lulusan asing wajib menambah ijazah dan sertifikat yang dipersamakan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan masyarakat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
3) Surat Keterangan Gelar (SKL)/Ijazah Sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
4) Ijazah yang masih berlaku tidak dapat digunakan untuk melamar.
F transkrip kualitas asli berwarna dengan ketentuan;
1) Transkrip gelar harus lengkap/utuh sampai dengan lembar pengesahan (ditandatangani oleh pejabat yang berwenang).
2) Transkrip nilai sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
3) Transkrip nilai yang valid tidak dapat digunakan untuk mendaftar.
G Surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja sesuai ketentuan (format surat ada pada Lampiran IV dan dapat diunduh pada laman https://casn.kominfo.go.id);
H. Surat keterangan aktif bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja sesuai ketentuan (format surat ada pada Lampiran V dan dapat diunduh pada laman https://casn.kominfo.go.id).
I Dokumen pendukung lain untuk pelatihan PPPK tenaga kesehatan adalah berupa Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
Demikian informasi pendaftaran PPPK di Kominfo 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca setia SINDOnews.