SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menangkap Gregorius Ronald Tannur (GRT) yang dituduh dalam kasus pemukulan dan pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyanti.
Ronald Tannur dibebaskan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga tiga hakim yang mengadilinya, seorang pengacara dan mantan petugas Pengadilan Tinggi (MA) ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga terlibat suap. dan kepuasan.
Berdasarkan foto yang diperoleh SINDOnews, Minggu (27/10/2024), sejumlah polisi terlihat mendatangi rumah tempat penangkapan Ronald Tannur.
Pada foto lainnya, Ronald Tannur terlihat berkacamata, kemeja dan celana panjang berwarna krem, tampak santai sambil mengemasi barang-barangnya untuk dibawa ke Kejaksaan Jatim.
Pada foto berikutnya, Ronald Tannur terlihat keluar rumah dengan berkacamata dan masker hitam sambil membawa barang bawaannya.
Penangkapan Ronald Tannur juga dibenarkan Kepala Penkum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi tim pers, Minggu (27/10/2024).
Benar Ronald Tannur ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di Victoria Regency Surabaya, kata Harli.
Harli mengatakan Ronald Tanur saat ini sudah dibawa ke Kejaksaan Jatim untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi (MA) yang divonis 5 tahun penjara.
Yang bersangkutan saat ini sudah dibawa ke Kejati Jatim untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) RI, tutupnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya pacarnya hingga tewas.
Putusan MA ini sekaligus mencabut putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN) sebelumnya.
Putusan: Perkara Jaksa Penuntut Umum diterima – batal judex facti, terbukti perkara kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP, kata Mahkamah Agung, Rabu (23/10/2010). situs tertulis resminya. 2024).
“Hukumannya lima tahun penjara,” bunyi putusan tersebut.
Majelis hakim yang mengambil keputusan adalah Soesilo sebagai ketua panel, Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota panel. Keputusan ini dikeluarkan pada Selasa (22/10/2024).
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Ketua Dewan PN Halim Surabaya Erintuah Damanik serta hakim Heru Hanindyo dan Mangapul membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Saat itu, majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan atau penyerangan yang menewaskan korban. Ronald Tannur pun dibebaskan dari segala dakwaan jaksa.