Ngeri! Rebutan Rumah Warisan, Kakak Perempuan Tewas Dibakar Adik Kandung

Ngeri! Rebutan Rumah Warisan, Kakak Perempuan Tewas Dibakar Adik Kandung

Malang – Pertengkaran antara kakak perempuan dan adik sepupu atas rumah warisan berakhir dengan kematian di Malang, Jawa Timur. Sang kakak dibakar menjadi abu setelah disiram bensin dan kemudian dibakar oleh sang adik.

Korban, Yayuk Fitria (35), warga Desa Tulungrejo, Kota Batu, tinggal di sebuah rumah di Desa Tamankunkaran, Dusun Krazan RTO 11 RW 4, Kecamatan Tirtoido, Kabupaten Malang. Ia tewas di tangan adiknya Rulianto (28).

Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Krazan Rto 11 RW 4, Desa Tamakunkaran, Kecamatan Tirutido, Kabupaten Malang.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polsek Tirutido kemarin Senin (28/10/2024). Terlapor sempat adu mulut antara Rulianto dengan Yayuk Fitria selaku korban yang merupakan anak kandung dari kakak, adik, bernama Ponium. , Selasa (29/10/2024) kata Kabid Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto.

Ponsen mengatakan, terlapor atau tersangka pelaku yakni Rulianto (28) warga Desa Tamanukuna, Dusun Crazan RTO 9RW4, Kecamatan Tirtoido, menyiram bensin dan membakar jenazah saudaranya.

Korban sempat terbakar dan terbakar. Terlapor juga keluar melalui pintu belakang rumah dan dilalap api, imbuhnya.

Yauk Fitria (35) dan Ponium (57) berteriak minta tolong, orang tua Yauk Fitria dan Rulianto mendatangi warga. Warga sekitar langsung memberikan pertolongan pertama dan membawanya ke Rumah Sakit Umum (RSU) Pindad Turan untuk mendapat perawatan lebih lanjut.

“Saat itu tidak dilaporkan dan hanya dirawat di RS. Setelah dirawat pada Minggu (27/10/2024), adik Yauk Fitria meninggal dunia di RSUD Pindad dan langsung dijemput pihak keluarga,” ujarnya.

Pihak keluarga baru melaporkan penganiayaan tersebut ke polisi pada Senin (28/10/2024). Para terduga pelaku tersebut baru saja ditangkap dan dirawat di RSUD Kepanzen Kabupaten Malang.

Ia mengatakan, yang bersangkutan diamankan petugas Polsek Tirtoido dan Mapolres Malang di RSUD Kanjuruhan, tempat ia juga turut dibakar.

Ia mengatakan, “Tubuh korban hampir terbakar seluruhnya. Saat itulah pelaku langsung kabur dari rumah dan setelah menyiram korban dengan bensin, korban pun ikut terbakar.”

Akibat perbuatannya, pelaku divonis 20 tahun penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 358 ayat 3 KUHP juncto Pasal 340 KUHP atas pembunuhan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *