JAKARTA – PT Gunung Bara Utama kesulitan menunda kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diminta empat perusahaan. Keempatnya adalah PT AKR Corporindo Tbk (AKRA), PT Pro Energi, PT Amira Energi, dan PT Triputra Energi Megatara.
Catatan aksi tersebut tercatat pada Selasa, 10 September 2024 melalui surat 272/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pusat dan Kamis, 5 September 2024.
Berdasarkan data Sistem Penelusuran Informasi Pengadilan Negeri (SIPP) Jakarta, Labedo Sagjio Marpaung, SH. Ditunjuk sebagai kuasa hukum bagi empat pemohon yang mempunyai utang sebesar $143,6 miliar. Sedangkan sidang akan dimulai pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 240 ayat (1) UU PCPU, akibat hukum PCPU adalah selama PCPU debitur tidak dapat melakukan tindakan administratif atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya tanpa izin penguasa.
Dengan demikian, jika usulan PKPU diterima majelis hakim, maka terserah manajemen PT Gunung Bara Utama.