JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPN) menyebut sebanyak 20.000 pekerja PT Sri Rejeki Isman atau Sritex mendukung upaya manajemen perusahaan untuk mengajukan banding atas putusan pailit tersebut ke Pengadilan Niaga Kota Semarang. Keputusan ini diambil berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Moch Ansor Nomor 100. 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Kota Semarang memutuskan Sritex lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemohon untuk tahun 2022. Keputusan homologasi 25 Januari. Direktur Utama KSPN Ristadi mengumumkan sisa 20.000 karyawannya saat ini mendukung manajemen perusahaan. mengajukan banding agar dapat membatalkan keputusan pengadilan pailit.
Saat ini rekan-rekan PT Sritex mendukung upaya kasasi manajemen untuk membatalkan surat pailit tersebut. “Hal ini dilakukan agar 20.000 pekerja tetap bisa bekerja di sana,” kata Ristadi saat dihubungi MPI, Kamis (24/10/2024).
Ristadi mengatakan, pembatalan surat pailit tersebut diharapkan juga dapat melunasi utang dan piutang PT Sritex yang ada saat ini. Selain itu, menurut Ristadi, PT Sritex masih dalam proses pendaftaran aset karena hingga saat ini belum diumumkan pembelinya.
“Pernyataan pailit baru diajukan kemarin, sehingga aset PT Sritex masih dalam proses penetapan. Jadi, skema penyelesaian dengan karyawan Sritex belum jelas, kata Ristadi.
Ristadi juga berharap pengajuan pailit bisa dicabut sehingga KSPN bisa menyelesaikan kesepakatan penyelesaian utang PT Sritex. Selain itu, ia meyakini jika perintah pailit tidak dibatalkan, maka hasil lelang properti tersebut bisa mengembalikan hak para pekerja di sana.
“Saat ini belum ada pembagian hak atau pesangon kepada karyawan karena manajemen masih dalam proses pengumpulan informasi aset. “Jika aset tersebut dilelang dan tidak dicabut pailitnya, maka hak karyawan PT Sritex dapat digunakan sesuai aturan yang ada,” kata Ristadi.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Kota Semarang memutuskan menyatakan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, pailit setelah menerima permohonan dari PT Indo Bharat Rayon, salah satu krediturnya.
Keputusan ini sekaligus membatalkan perjanjian penyelesaian yang telah disepakati sebelumnya mengenai penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Haruno Patriadi, Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, membenarkan keputusan hakim ketua Muhammad Ansar Majid dan majelis hakim.
Tuntutan PT Indo Bharat Region dikabulkan dan perjanjian damai yang disepakati PKPU pada Januari 2022 dinyatakan batal demi hukum, pada tahun 2024, kata Haruno pada Rabu, 23 Oktober.
Dengan putusan tersebut, pengadilan menunjuk seorang kurator dan hakim pengawas untuk mengawasi proses kepailitan. Komisaris akan mengatur pertemuan dengan debitur dan melanjutkan prosesnya, tambah Haruno.