JAKARTA – Rafi Ahmad akan mendapat gaji setelah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Pemuda dan Pekerja Seni. Selain gaji, Rafi juga mendapat tunjangan dan masih banyak fasilitas lainnya.
Yang mengejutkan, gaji Rafi Ahmed setara dengan seorang menteri. Apa yang diterima suami Nagita Slavina ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, Penasihat Khusus Presiden, Wakil Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Pasal I Bab 6 Utusan Khusus Presiden yang dikutip Kamis (24/10/2024) menyebutkan, “Hak keuangan dan fasilitas lain bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya pada tingkat menteri.
Sebagai utusan khusus presiden, Rafi akan didukung maksimal dua orang pembantu dan dua orang pembantu seorang asisten. Hal ini terlihat dari Pasal 10 Nomor 1.
Foto / Instagram Rafi Ahmed
“Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, setiap Wakil Khusus Presiden didukung oleh maksimal dua orang Asisten dan setiap Asisten didukung oleh maksimal dua orang Asisten Wakil,” jelasnya.
“Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibantu oleh staf yang ditugaskan pada Kementerian Sekretariat Negara atau Sekretariat Negara,” imbuhnya.
Selain itu, pembantu dan pembantu Wakil Khusus Presiden dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Sedangkan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Perdana Menteri dan Mantan Perdana Menteri serta Janda/Dudanya disebutkan bahwa Menteri mendapat gaji pokok. sebesar Rp 5,04. Jutaan per bulan.
Sedangkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan bulanan Menteri sebesar Rp13,6 juta. Artinya, gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp18,6 juta.
Namun ayah Rafathar Malik Ahmed tidak akan mendapatkan pensiun setelah masa jabatannya berakhir. Masa jabatan Wakil Khusus Presiden sama dengan masa jabatan Presiden.
Pasal 8 berbunyi, “Apabila Wakil Khusus Presiden mengundurkan diri atau habis masa jabatannya, ia tidak menerima uang pensiun dan/atau pensiun.”
Pasal 7 menjelaskan bahwa “masa jabatan Utusan Khusus Presiden tidak lagi sama dengan masa jabatan atau berakhir dengan masa jabatan Presiden yang bersangkutan.”