JAKARTA – Bea Cukai memfasilitasi ekspor perdana ikan kayu (katsuobushi) milik UD Rizky Fattah Katsuo Maluku Barokah ke negara tujuan Korea Selatan. Ekspor ini menyumbang devisa ekspor sebesar Rp578 juta. Dengan berat total 6,16 ton, komoditas ekspor ikan kayu ini dimuat ke dalam container berukuran 20 kaki di pelabuhan muat dari Ambon yang selanjutnya diangkut ke pelabuhan muat ekspor Tanjung Pérak menuju Incheon, Korea Selatan.
Ekspor perdana katsuobushi ini dapat dilakukan atas kerja sama, sinergi dan koordinasi berbagai pihak, seperti Bea Cukai, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Balai Karantina Hewan dan Ikan Maluku, Kelautan. Produk. Badan Pengawasan Mutu dan Perikanan Maluku, dll.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Ambon M. Farid Irfan mengatakan dengan adanya ekspor ini diharapkan hasil laut yang ada di Indonesia Timur khususnya Maluku seperti ikan kayu dapat menjadi komoditas ekspor yang unggul dan mampu meningkatkan potensi pendapatan daerah dan menciptakan lapangan kerja baru serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui tim penunjang ekspor dan klinik ekspor, Bea Cukai Ambon siap memberikan pendampingan dan dukungan kepada para pelaku UMKM agar bisa mengekspor dan menembus pasar internasional,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (9/10/19). 2024). .
Katsuobushi merupakan makanan awetan yang terbuat dari tuna sirip biru (katsuo). Katsuobushi merupakan bahan dasar masakan Jepang dan biasa ditaburkan pada hiyayako (tahu dingin), okonomiyaki, dan takoyaki. Bahan dasar makanan ini kaya akan vitamin B kompleks dan banyak mengandung unsur inosin dan umami sehingga sering digunakan sebagai bumbu dapur atau penyedap rasa. Nilai ekonominya yang tinggi membuat Katsuobushi banyak dicari di pasar internasional, salah satunya Korea Selatan.