JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap 11 orang dalam kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi mempunyai kewenangan untuk memblokir situs perjudian online yang sebenarnya melindungi perjudian online setelah mereka mengetahui penjualnya.
“Ada 11 orang, ada yang pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika dan ada pula yang profesional Komdigi,” kata Humas Kapolda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi, Jumat (1/11/2024). ).
Ade mengatakan, pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi mempunyai kewenangan untuk memeriksa situs perjudian online bahkan memblokirnya. Namun, mereka menyalahgunakan kekuasaannya dengan menolak memblokir situs perjudian online.
“Dia diberi kewenangan untuk memblokir ya, tapi dia yang disalahkan padahal dia tahu, dia tidak memblokir informasi itu,” ujarnya.
Polisi telah menangkap 11 orang dalam kasus perlindungan akun judi online. Di antara sebelas orang tersebut, sebagian besar merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika
Di antara 11 orang tersebut terdapat pegawai profesional Komdigi. Sejauh ini, korban masih dalam penyelidikan. Dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. “Ada 11 orang, ada yang pegawai Kemenkominfo, ada juga yang ahli Komdigi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Perintah Bhayangkara tak menampik ada pejabat Kementerian Komunikasi dan Teknologi yang diperiksa terkait kasus perjudian online.
Hal itu disampaikan Kabag Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. “Terkait salah satu pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang dilakukan pemeriksaan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu tak merinci siapa petugas Komdigi tersebut. Orang yang juga Kabid Humas Polda Jabar itu mengatakan, penyelidikan masih berlangsung.
“Penyidik Polri masih bekerja, jadi kita tunggu hasil penyelidikan polisi,” ujarnya.