Sempat Berfoto Pegang Buku Nikah, Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ternyata Baru secara Siri

Sempat Berfoto Pegang Buku Nikah, Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ternyata Baru secara Siri

JAKARTA – Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini kedapatan tidak dicatatkan menurut hukum negara. Pasalnya, upacara pernikahan yang digelar pada 10 Mei 2024 itu digelar berturut-turut dan tidak terdaftar di Biro Agama (KUA).

Oleh karena itu, Rizky Febian baru saja mengajukan permohonan pengesahan nikah atau disebut isbath nikah agar bisa mendapatkan akta nikah dan mencatatkannya secara sah di Tanah Air. Hal itu diungkapkan Bagian Humas PN Taslimah Jakarta Selatan.

“Kalau ada yang sudah punya akta nikah berarti punya bukti tertulis. Sementara dia sedang mengajukan pengesahan pernikahannya, artinya belum ada bukti tertulisnya,” kata Taslimah saat ditemui di kantornya, Rabu (30 Oktober 2024).

Ia menambahkan, “Kami menikah pada 10 Mei 2024, di lokasi (hotel) tertentu, bukan di KUA.”

Menariknya, Rizky Febian dan Mahalini terlihat sedang memegang buku pernikahannya sesaat setelah penandatanganan akad nikah. Padahal pernikahan mereka belum sah di negara tersebut dan belum ada akta nikah yang diterbitkan. Foto ini dibagikan di akun Instagram Rizky Febian dan Mahalini.

Lantas apakah ini berarti catatan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian palsu?

Taslima tidak memberikan jawaban pasti mengenai hal tersebut. Yang pasti Rizky Febian baru mengajukan permohonan pengesahan nikah melalui pengadilan elektronik pada 10 Oktober 2024 agar bisa didaftarkan menurut hukum negara.

“Wallahualam bisoab (surat nikah palsu). Yang jelas judul lamaran yang mereka ajukan. Judulnya Permohonan Legalisasi atau Pernikahan. Kejadian seperti ini,” kata Taslimah.

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini akan dilangsungkan pekan depan, tepatnya Senin (10 April 2024).

Setelah tata cara isbat nikah disetujui, maka akan diterbitkan akta nikah atas pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dan pernikahan mereka akan dicatatkan secara sah di negara.

“Misalnya perkawinan direstui maka menjadi sah. Setelah disahkan, putusan pengadilan diteruskan ke Biro Agama yang menyiapkan atau menerbitkan akta nikah. Akta nikah adalah buku besar perkawinan,” pungkas Taslimah.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *