Semarang – Maskulin H. Guru Besar Hukum Tata Negara Undip Yos Johan Utama menegaskan tidak ada kerugian negara dalam kasus Maming. Menurutnya, salah satu unsur penting dalam tindak pidana korupsi adalah pembuktian kerugian negara.
Namun sejauh ini belum ada audit resmi oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) atau lembaga lain yang menunjukkan kerugian tersebut.
“Tindak pidana korupsi harus dibuktikan ketika negara menderita kerugian finansial. “Tanpa bukti kerugian negara, maka tidak ada dasar kuat untuk menyatakan Maming bersalah,” jelas Rektor Universitas Diponegoro periode 2015-2024, Sabtu (12/10/2024).
Yoss mengatakan, keputusan hakim dalam kasus ini terlalu memaksa. Dia menilai bukti-bukti yang ada belum cukup kuat untuk mendukung tuduhan terhadap Maming. Sebagai mantan Gubernur Tanah Bambu, Maming dinilai menjalankan kewenangannya secara prosedural.
“Perbuatan Mardani Maming dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP OP) telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sehingga tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran hukum,” imbuhnya.
Yos Johan menegaskan, izin pertambangan juga berpindah dari kajian daerah ke pusat. Padahal, IUP yang diterbitkan telah mendapat sertifikasi Clear and Clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun.
Jadi bisa dipastikan tidak ada masalah. Yos Johan menjadi narasumber pada acara bedah buku “Mengungkap Kesalahan & Kekeliruan Hakim dalam Menangani Kasus Mardani H. Maming” yang digelar di Eastpark Hotel Yogyakarta pada Sabtu (5/10/2024).
Diskusi dengan pengacara mengungkapkan bahwa peninjauan kembali terhadap tuduhan maming laki-laki diperlukan untuk menjamin keadilan di negeri ini.
“Peradilan kita harus memastikan bahwa semua keputusan dipertimbangkan secara matang, berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga keadilan ditegakkan kepada semua pihak,” kata mantan wakil rektor Undip ini selama dua periode.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof. Topo Santoso juga menyoroti kelemahan dalam proses penuntutan. Dia mengatakan, yang dituduh melakukan suap adalah Alam. Hendry Setio, tidak pernah diperiksa karena sudah meninggal.
Oleh karena itu, tuduhan Mardani tentang ‘perjanjian Mata’ lemah. “Perjanjian rahasia tidak dikenal dalam hukum pidana. Ini hanya hipotesis yang tidak didukung bukti nyata,” kata Topo.