Langgar Konstitusi, Wakil Presiden Ini Dipecat

Langgar Konstitusi, Wakil Presiden Ini Dipecat

NAIROBI – Wakil Presiden (wapres) Kenya Rigathi Gachagua diberhentikan atau ditegur parlemen karena diduga melanggar konstitusi. Namun dia menggugat pemecatan tersebut di Pengadilan Tinggi.

Parlemen telah menyetujui penunjukan Menteri Dalam Negeri (CS) Kiture Kindiki sebagai Wakil Presiden baru menggantikan Mr. Gachagua yang telah menjabat posisi Time 2 tahun.

Namun, tak lama setelah keputusan bulat Parlemen muncul pada Jumat lalu, Pengadilan Tinggi di negara Afrika Timur tersebut mengeluarkan perintah yang menghalangi penunjukan Kindiki sebagai Wakil Presiden Kenya yang baru. Tindakan pengadilan tersebut merupakan tanggapan atas gugatan yang diajukan oleh Gachagua untuk menggugat pemecatannya.

“Kasus ini menimbulkan masalah konstitusional yang serius,” tulis Capital FM mengutip Hakim Chacha Mwita.

Hakim Mwita memerintahkan penangguhan resolusi Senat yang mendukung pengunduran diri Tuan Gachagua sampai panel hakim berunding pada tanggal 24 Oktober.

Senat menyetujui pemecatan Gachagua dari jabatannya pada Kamis malam karena melanggar konstitusi, menjadikannya pejabat pertama yang digulingkan sejak konstitusi tersebut diperkenalkan dalam revisi konstitusi Kenya tahun 2010.

Sebelumnya, Tuan Gachagua mengaku bersalah atas 11 dakwaan termasuk korupsi, hubungan politik perpecahan etnis dan menghasut kerusuhan terhadap pemerintah.

Dia seharusnya membela diri di pengadilan Kamis lalu, namun tim pembelanya mengatakan dia tidak bisa bersaksi karena dia dirawat di rumah sakit.

Senat menolak untuk menunda keputusannya dan memilih untuk memecat Gachagua. Menemukan bahwa dia bersalah atas 5 dakwaan termasuk menghasut kebencian etnis. Namun dia dibebaskan dari tuduhan pencucian uang dan korupsi.

Pemecatan Wakil Presiden Gachagua di tengah tuduhan penyadapan Hubungan tegang antara dia dan Presiden William Ruto, yang dia dukung dalam Memenangkan pemilihan presiden 2022.

Gachagua dikatakan memainkan peran penting dalam mengamankan sejumlah besar suara di wilayah padat penduduk di Kenya, tempat ia berasal.

Tuan Gachagua mengklaim bahwa dakwaannya bermotif politik, dan menyebut tuduhan terhadapnya benar dan “serius”.

Pada hari Jumat, Gachagua mengajukan banding ke pengadilan terhadap perwakilannya setelah Ketua Majelis Nasional Moses Wetang’ula mengumumkan bahwa Ruto telah menunjuk Menteri Dalam Negeri Kindiki sebagai Wakil Presiden yang baru.

Kata Pak Wetang’ula di Parlemen, dilansir Reuters, Minggu (20/10/2024).

Kindiki, 52 tahun, adalah sekutu dekat presiden dan pengacaranya selama persidangannya di Pengadilan Kriminal Internasional atas kejahatan terhadap kemanusiaan menyusul kekerasan pasca pemilu tahun 2007-2008 di Kenya yang menewaskan 1.200 orang. Kasus ini akhirnya ditutup karena kurangnya bukti.

Ia dikabarkan menjadi kandidat utama dalam pemilihan wakil presiden pada pemilu 2022, namun malah diangkat sebagai menteri dalam negeri tak lama setelah Pak Ruto menjabat.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *