Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Medaeng Sidoarjo

Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Medaeng Sidoarjo

Sidoajo – Pada Minggu (27 Oktober 2024), Kejati Jawa Timur mengirim Gregorius Ronald Tannur, terpidana penganiayaan Dini Sera Afrianti (29 tahun), ke Rutan Tingkat 1 Surabaya di Medaeng, Sidoajo.

Sebelumnya, putra Edward Tannur, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, ditangkap Kejati Jawa Timur di kompleks perumahan Victoria Regency di Surabaya, Jawa Timur.

Ronald Tannur terlihat dibawa tim Kejaksaan Jatim saat jumpa pers sekitar pukul 18.10, Minggu malam. Ronald Tannur mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan “Tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya”.

Saat ini pemberkasan perkara dan prosedur administrasi lainnya masih berjalan di Rutan Surabaya di Medaeng, kata Heni Yuwono, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur.

Heni menegaskan, pihaknya akan mematuhi peraturan yang berlaku. Ia mengungkapkan, pelaku didampingi Ali Prakosa, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Rutan yang dipimpin Tomi Elius itu melakukan pemeriksaan berkas dan pemeriksaan kesehatan.

“Selama subjeknya sehat, kami akan terus memantaunya ke depan,” lanjut Heni.

Heni menegaskan Ronald Tannur tidak memiliki sifat istimewa. Dia diperlakukan seperti tahanan atau narapidana lainnya.

Kepala Daerah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur menjelaskan, pihaknya akan terus memberikan update mengenai penanganan situasi yang dilakukan RT.

Nanti akan kami update lagi, harap diingat prosesnya masih berjalan, ujarnya.

Seperti diketahui, Ronald Tannur sempat menghirup udara bebas setelah dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim yang mengadilinya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan membebaskan Ronald Tannur.

Mereka adalah ketua juri Erintuah Damanik dan dua juri anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka ditangkap karena dugaan suap terkait pembebasan Ronald.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 6 ayat 2, Pasal 12C, Pasal 12B, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 1999. Tentang penghapusan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP.

Selanjutnya di tingkat kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *