Pajak Kendaraan Bermotor dan Cara Perhitungannya, Yuk Ulik di Sini

Pajak Kendaraan Bermotor dan Cara Perhitungannya, Yuk Ulik di Sini

JAKARTA – Memiliki mobil pribadi menjadi dambaan banyak orang. Peningkatan mobilitas dan kebebasan bergerak adalah beberapa alasan utama mengapa mobil penumpang begitu populer. Namun setelah kemudahan yang ditawarkan, ada kewajiban lain yang harus dijalani setiap pemilik mobil, yakni membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban yang harus ditanggung oleh setiap pemilik kendaraan. Selain menjadi sumber pendapatan daerah, PKB mempunyai banyak manfaat bagi masyarakat. Namun masih banyak masyarakat yang belum memahami PKB, mulai dari dasar perhitungan hingga tujuan pelaksanaannya.

Kepala Pusat Pendataan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny menjelaskan, pajak kendaraan bermotor dibayarkan atas kepemilikan dan/atau penggunaan kendaraan.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Batas Wilayah yang merupakan lanjutan dari undang-undang tersebut di atas yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, kata dia.

Bagaimana peraturan pajak mobil di Jakarta? Dengarkan deskripsinya:

Barang pajak

Perlu diketahui, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kepemilikan dan/atau pengelolaan kendaraan. Kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan bermotor yang wajib terdaftar di DKI Jakarta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepemilikan dan/atau pengelolaan:

1. Kereta api

2. Kendaraan yang digunakan hanya untuk keselamatan dan keamanan nasional

3. Kendaraan bermotor di kedutaan besar, kedutaan besar, perwakilan asing dengan prinsip kerjasama, dan lembaga internasional yang mendapat fasilitas bebas bea dari pemerintah.

4. Mobil berbasis energi terbarukan

5. Kendaraan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir dan disediakan hanya untuk keperluan pameran dan tidak untuk diperjualbelikan.

Subyek pajak : Pembayar pajak kendaraan bermotor

Pengusaha Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau mengoperasikan kendaraan. Dengan kata lain, dialah pemilik mobil itu. PKB yang dipersyaratkan adalah orang atau badan pemilik kendaraan.

Dasar pengenaan pajak

1. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor merupakan hasil perkalian dari 2 (dua) pos pokok.

Di dalam. Nilai tukar tambah mobil

B. Bobot yang menunjukkan tingkat relatif kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan

2. Dasar penempatan PKB khusus untuk kapal ditentukan semata-mata atas nilai tukar tambah kendaraan tersebut.

3. Nilai jual Mobil dihitung sebagaimana dimaksud berdasarkan harga pasar Mobil pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

4. Harga pasar umum yang dimaksud adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber informasi yang valid

5. Apabila total harga pasar Kendaraan tidak diketahui, maka harga jual Kendaraan dapat diperkirakan berdasarkan beberapa atau seluruh faktor berikut:

Di dalam. Harga untuk kendaraan dengan kapasitas mesin dan/atau unit penggerak yang sama

B. Penggunaan Kendaraan Bermotor untuk Kepentingan Umum atau Pribadi

C. Harga mobil dengan jenis kendaraan yang sama

D. Harga Mobil Mobil Tunggal yang Diproduksi

Ya Harga mobil dari produsen mobil

Favorit. Harga mobil dengan mobil sejenis

G. Harga kendaraan didasarkan pada dokumen deklarasi impor

6. Berat sebagaimana dimaksud dinyatakan dalam angka, dengan ciri-ciri sebagai berikut:

Di dalam. Nilai yang sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan lalu lintas dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan dianggap masih dalam batas toleransi.

B. Nilai yang lebih besar dari 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan dianggap melebihi batas toleransi.

7. Beratnya dihitung sebagaimana dimaksud berdasarkan faktor-faktor berikut:

Di dalam. Bobot gandar, yang dibedakan berdasarkan jumlah gandar, roda, dan bobot kendaraan.

B. Jenis bahan bakar motor, diklasifikasikan menurut bensin, solar atau jenis bahan bakar selain solar

C. Jenis, kegunaan, tahun pembuatan dan ciri-ciri mesin mobil dibedakan berdasarkan kapasitas mesin.

8. Dasar penempatan PKB pada tabel dijelaskan sebagai berikut:

Di dalam. Mobil dan sepeda motor baru tersebut dirancang sesuai peraturan menteri yang bertanggung jawab dalam urusan dalam negeri, setelah berkonsultasi dengan menteri yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

B. Selain mobil dan sepeda motor baru, peraturan Gubernur ini didasarkan pada asas menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri dengan memperhatikan penyusutan penjualan mobil dan beratnya.

9. Dasar pemberlakuan PKB ditinjau kembali selambat-lambatnya setiap 3 (tiga) tahun sekali, dengan mempertimbangkan nilai biaya dan perkembangan ekonomi.

Riset

1. Nilai PKB ditentukan oleh kepemilikan dan/atau penguasaan oleh perorangan pada:

Di dalam. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau mengemudikan Kendaraan pertama

B. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau pengoperasian kendaraan bekas

C. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau pengoperasian Kendaraan Bermotor ketiga

D. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau pengoperasian Kendaraan Bermotor keempat

Ya 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau pengurusan mobil kelima, dan seterusnya

2. Tarif PKB bagi pemilik dan/atau pengurusan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan personel, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga keagamaan, sosial dan keagamaan, pemerintah dan pemerintah provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0, 5. % (nol lima persen).

3. Tingkat kepemilikan dan/atau pengendalian PKB oleh Pengurus ditetapkan sebesar 2% (dua persen).

4. Kepemilikan kendaraan terjadi atas dasar satu nama, nomor penduduk dan/atau alamat.

Cara menghitung pajak

Saat ini besaran PKB bruto dihitung dengan mengalikan asupan PKB aktual dengan tarif PKB.

Waktu pajak

1. PKB terutang sejak Wajib Pajak diakui sebagai pemilik dan/atau pengelola Kendaraan Bermotor yang sah.

2. PKB akan ditempatkan selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak tanggal pendaftaran kendaraan.

3. PKB dibayar penuh di muka.

4. Apabila terjadi force majeure sehingga kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan tidak bertahan lebih lama dari dua belas (12) bulan, Anda dapat meminta pengembalian PKB yang telah dibayarkan untuk sebagian jangka waktu yang dibayarkan. ini belum berakhir.

5. Ketentuan tambahan mengenai tata cara pemulihan diatur dalam Keputusan Gubernur

Waktu Idul Fitri

Terutangnya PKB ditentukan pada saat kepemilikan dan/atau pengoperasian Kendaraan.

Daerah pemilihan

Wilayah jatuh tempo PKB adalah wilayah DKI Jakarta tempat pendaftaran kendaraan.

Morris menjelaskan, sebagai warga Jakarta yang memiliki atau mengelola kendaraan, penting untuk memahami penetapan pajak mobil (PKB). Dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan, tidak hanya membantu menjaga sistem perpajakan, tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui penerimaan pajak.

“Selain itu, memahami cara penghitungan pajak dan berapa banyak uang yang digunakan akan membantu wajib pajak merencanakan aktivitas pembayarannya. “Pastikan Anda mematuhi ketentuan tersebut dan membayar PKB tepat waktu untuk menghindari sanksi dan mendukung kelancaran pelayanan pemerintah di Jakarta,” ujarnya.

Apakah wajib pajak kini sudah paham apa itu pajak kendaraan bermotor? Dengan memahami aturan tersebut, diharapkan masyarakat dapat menaati aturan tersebut untuk mendukung terciptanya sistem perpajakan kendaraan yang efisien di Jakarta.

Jadi mari kita ikuti pajak yang benar untuk membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera. Dengan membayar pajak tepat waktu sebagai upaya kuat untuk berkontribusi dalam pembangunan negara!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *