JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trichashih Lembong (TTL), mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, sebagai tersangka kasus korupsi importir gula di Kementerian Perdagangan. Sebelum menjadi tersangka, Tom Lembong sempat diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Pada Rabu (30/10/2024), Jaksa Agung Penkum Harley Siregar mengatakan, Soal persoalan tahun 2023, sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi.
Harley menjelaskan, penyidik membuka kasus ini kemarin setelah memeriksa Tom Lembong. Berdasarkan temuan kasus tersebut, penyidik Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik mengungkap kasus tersebut. Kemudian menetapkan orang yang bersangkutan sebagai tersangka. Ia menjelaskan, “Penyidik kemudian menggunakan kewenangannya untuk menangkap dua tersangka, TTL dan CS.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Jampidos Abdul Khokhar menjelaskan, kronologinya dimulai pada 2015, dan berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015, disimpulkan ada residu gula di Indonesia. Impor gula mungkin diperlukan atau tidak.
Namun pada tahun yang sama, 2015, Menteri Perdagangan memberi izin kepada TTL PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih atau GKP, kata Abdul dalam konferensi pers. Selasa, 29 Oktober 2024 di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
“Sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004, BUMN diperbolehkan mengimpor gula kristal putih, namun sesuai izin impor yang dikeluarkan tersangka, Gula TTL Impor PT AP dan dikirim dengan impor gula kristal putih. kristal mentah. Gulanya ada pada instansi terkait.
Kohar mengatakan, pada tanggal 28 Desember 2015 telah dilaksanakan rapat koordinasi bidang perekonomian, dihadiri oleh para menteri di bawah Menteri Koordinator Perekonomian, dan salah satu pembahasannya adalah kekurangan 200.000 ton gula kristal putih di Indonesia i. 2016. Menstabilkan harga gula dan mengisi kembali cadangan gula negara.
“Antara November hingga Desember 2015, tersangka CS dalam kapasitasnya sebagai manajer pengembangan bisnis PT PPI menginstruksikan senior product manager PT PPI P untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di sektor gula. “Untuk memenuhi stok dan menstabilkan harga, perlu dilakukan impor langsung gula kristal putih yang hanya bisa dilakukan oleh BUMN,” ujarnya.
Dia mengatakan, delapan perusahaan swasta yang mengolah gula pasir mentah menjadi gula pasir putih hanya memiliki izin memproduksi gula pasir untuk industri makanan, minuman, dan farmasi.
Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor gula kristal mentah dan mengolahnya menjadi gula kristal putih, PT PPI kemudian berpura-pura membeli gula tersebut, meski gula tersebut dijual ke pasar melalui distributor terkait.
“Harga di atas Rp 16.000/kg dan HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp 13.000 tidak akan dipasarkan,” ujarnya.