JAKARTA – Calon Gubernur (Kagub) DKI Jakarta Pramona Anung menyambut warga Kedoya Utara, Kebon Jeruk, dan Kedoya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat pagi ini. Pramona menegaskan, jika ia memenangkan Pilgub DKI, maka desa akan disibukkan dengan perencanaan dan penghargaan ijazah.
“Jadi di mana-mana selalu berbeda-beda permasalahannya. Di sini saya menemukan persoalan ditahannya ijazah bagi masyarakat miskin, dan itu sudah lebih dari tiga tahun, jadi tidak boleh terjadi hal seperti ini,” kata Pram, Senin (7/10). /2024).
Menurutnya, sulitnya mendapatkan pekerjaan karena ijazah SMA atau sederajatnya tidak diperoleh untuk mencari pekerjaan. Oleh karena itu, ke depan negara harus ikut bertanggung jawab, salah satunya adalah membiayai atau menghalalkan administrasi, agar mereka bisa mendapatkan kembali gelarnya.
“Oleh karena itu, pemerintah bisa membenarkan persoalan ini. Kalau perlu pemerintah yang membiayai, karena tentu tidak mahal bagi cucu untuk bekerja di PSU atau di tempat lain,” ujarnya.
Calon Gubernur Nomor Urut 3 Jakarta itu menjelaskan, warga juga mengeluhkan persoalan lansia, air bersih, dan relokasi. Bahkan, surat keputusan gubernur sudah dikeluarkan pada masa Gubernur Anies Baswedan terkait penggusuran tersebut. Oleh karena itu, warga di masa depan dapat mengadopsi peraturan yang lebih mengikat untuk menghindari penggusuran.
“Masalah air bersih yang belum ada pipanya tapi belum sampai, harus diselesaikan secepatnya. Yang tidak kalah pentingnya adalah masalah portabilitas. Tadinya (warga) mau usir, tapi Mas Anies sudah keluarkan Pergub, kebijakan itu akan kita lanjutkan Mas Anies dan kalau perlu kita tidak hanya mengambil Pergub saja, tapi Perda akan kita jadikan wajib, ” jelasnya.
Ke depan, kebijakan atau aturan yang tidak ditegakkan dengan baik akan direvisi. Termasuk di dalamnya pendataan warga, khususnya lansia dan masyarakat kurang mampu, sehingga data dapat terdata secara komprehensif dan tepat sasaran.
“Persoalan bagi lansia adalah apakah lansia bisa mendapatkan hal lain seperti PKH yang diperbolehkan menurut undang-undang, tapi kalau lihat di sini (warga Kedoi), persoalan utamanya adalah lansia pun tidak menerimanya. , mereka kurang mampu. “Kita belum, artinya pendataannya buruk atau buruk, sehingga perlu dilakukan perbaikan,” ujarnya.