JAKARTA – Toyota menaikkan pajak mobil tahunan yang perlu diketahui pemilik mobil. Hal ini perlu anda perhatikan agar ketika membelinya anda tidak membawa uang lebih atau tarif pajak yang lebih tinggi.
Lantas berapa pajak mobil Toyota Riz per tahun? Berdasarkan informasi resmi kendaraan dan website pajak kendaraan Pemprov DKI Jakarta, pajak tahunan Toyota Raize 2023 hanya sekitar Rp 4 juta.
Selain pajak kendaraan bermotor (PKB), pemilik mobil akan dikenakan iuran wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ).
Untuk Toyota Raize 1.0 S CVT GR Sport, PKB kendaraan ini didaftarkan Rp 3.822.000 untuk DKI Jakarta.
Namun perlu diingat bahwa biaya ini untuk pemilik pertama nama tersebut. Jika ditambah SWDKLLJ sebesar Rp 143.000, maka pajak tahunan yang dibayarkan pemilik Toyota Raize menjadi Rp 3.965.000.
Untuk properti kedua dikenakan pajak progresif. Jadi PKB Toyota Rise Rp 4.777.500. Pajak ini lebih mahal dari pemilik pertama, hingga Rp 955.500.
Namun biaya SWDKLLJ tetap sama yaitu Rp 143.000. Jadi, jika dijumlahkan seluruh biayanya, maka pajak tahunannya menjadi Rp 4.920.500.
Detailnya, Rise hadir dengan kapasitas 369 liter dan jok belakang lipat 60:40.
Untuk menambah gaya pada ruang bagasi, terdapat pijakan kaki yang dapat dilepas (dan dapat dilepas) yang memberikan lebih banyak ruang.
Terdapat juga banyak ruang dan tempat penyimpanan di sekitar kabin untuk menyimpan kacamata, botol, smartphone, kacamata, dan bahkan sepatu.
Sedangkan Toyota Rise 2023 hadir dengan 10 varian LSUV ini. Toyota menawarkan dua belas pilihan warna, mulai dari Black, Grey Metallic, Red, Dark Red, Silver Metallic, Black-Silver Metallic, Turquoise MM, Black-Turquoise MM, White, Black White, Yellow SE, mulai Black Yellow SE