SEALANG – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Serang Raya (ABSR) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Banten di Serang pada Rabu (30 Oktober 2024). Mereka menuntut Kejaksaan Banten menegakkan hukum secara adil dan tegas, khususnya pada pelaksanaan Pilkada 2024.
“Sebagai lembaga yang bertanggung jawab menegakkan keadilan, Kejaksaan Banten tidak boleh menyerah pada tekanan politik dan tetap independen dalam menjalankan tugasnya,” kata Abdillah, Koordinator Umum Aliansi BEM Serang Raya.
Dia menegaskan, permintaan tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap netralitas pejabat hukum dalam proses politik. Mahasiswa menuntut Kejaksaan Banten benar-benar menunjukkan sikap tegas dan tidak memihak.
Netralitas aparat hukum adalah benteng terakhir kepercayaan masyarakat. Jika kejaksaan tidak bisa menjaga integritasnya, lalu siapa lagi yang bisa dipercaya untuk menegakkan keadilan, ujarnya.
Dalam konteks pemilukada yang dinamis, pelanggaran harus terus diatasi tanpa campur tangan kepentingan politik. “Tidak ada ruang bagi aparat penegak hukum untuk bermain politik. Kejaksaan Banten harus fokus sepenuhnya pada penegakan hukum yang adil dan transparan daripada menjadi lembaga yang berwibawa,” lanjutnya.
Aksi ini diharapkan dapat mengingatkan mahasiswa dan masyarakat untuk terus memperhatikan pandangan dan keputusan Kejaksaan Banten. Aliansi BEM Serang Raya meminta Kejaksaan Banten mengambil langkah tegas dan jelas untuk menunjukkan komitmen netralitas. “Jika kejaksaan tidak netral, masyarakat akan meminta pertanggungjawabannya,” tegasnya.
Sekadar informasi, saat ini proses hukum sedang berjalan terhadap Muhammad Maulidin Anwar, Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu. Perkara Anwar saat ini sedang dilimpahkan ke kejaksaan dan selanjutnya akan dibawa ke pengadilan.