JAKARTA – Memahami cara menyebarkan SIM online pada tahun 2024 adalah hal yang penting. Bahkan akan memudahkan aktivitas penggunanya. Mereka tidak perlu khawatir untuk datang dan mengurus diri mereka sendiri.
Pertama, pastikan SIM lama Anda masih valid. Jika masa berlakunya habis, Anda perlu memesan SIM baru dari Satpass.
Perpanjangan SIM online bisa dilakukan dari mana saja selama memiliki akses internet dan smartphone.
Berikut cara terakhir perpanjang SIM online di tahun 2024:
1. Unduh dan Daftar di Aplikasi Korlantas Digital POLRI – Unduh aplikasi “Digital Korlantas POLRI” dari Play Store (Android) atau App Store (iOS).
– Daftarkan akun dengan memasukkan nomor NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan alamat email aktif.
– Konfirmasi akun melalui email yang dikirimkan.
2. Lengkapi profil dan siapkan dokumen – Lengkapi profil Anda di aplikasi dengan data diri, foto KTP, dan SIM.
– Pastikan dokumen-dokumen berikut sudah siap dalam bentuk digital: e-KTP, SIM lama yang masih berlaku, pas foto tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan latar belakang biru, surat keterangan kesehatan dokter, surat keterangan lulus psikotes.
3. Melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi Anda dapat melakukan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi e-Rickes (erikkes.id) yang terintegrasi dengan aplikasi digital Corlantus.
Psikotes dapat diselenggarakan melalui aplikasi e-PPsi (app.eppsi.id).
4. Pengajuan Perpanjangan SIM – Buka Aplikasi Digital Korps Lalu Lintas POLRI, pilih menu “SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”.
– Unggah semua dokumen yang telah disiapkan.
– Pilih lokasi Satpas (Unit Administrasi SIM) untuk mengambil SIM Anda.
5. Lakukan Pembayaran- Setelah menerima pesanan, lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia di aplikasi (BRIVA, Transfer Bank dll).
– Simpan bukti pembayaran.
6. Pengiriman SIM- SIM akan dicetak dan dikirim ke alamat Anda oleh layanan pengiriman yang dipilih.
– Anda dapat melacak status pengiriman SIM Anda di aplikasi.