SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jati) memastikan ketiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan hakim yang mengadili kasus Gregorius Ronald Tanuri.
Ketiga hakim tersebut adalah Erintua Damaniki selaku Ketua Hakim, Mangapul dan Heru Hanindio. Ketiganya ditangkap dengan tuduhan menerima suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tanuri.
Ronald Tanuri merupakan anak mantan anggota DPR. Dia dibebaskan dari pembunuhan pacarnya, Dina Serra Afranti yang berusia 29 tahun.
“Saat ini mereka sedang diselidiki. Kalau diperiksa, ketiga hakim ini berstatus tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Jawa Timur Mia Amiat, Rabu (23/10/2024). ). .
Mia mencatat, Kejati Jatim hanya menggunakan tim Kejaksaan Agung untuk penyidikan. Diakuinya, Kepala Penkum Kejaksaan Negeri akan memberikan informasi lebih lengkap.
Selanjutnya Kejaksaan Agung RI akan memberikan rincian perkara ketiga hakim tersebut, ujarnya.
Sebelumnya, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki meminta agar terdakwa Ronald Tanur divonis 12 tahun penjara.
Ronald didakwa bebas karena yakin dakwaan pertama, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, terbukti.
Namun Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintua Damanik yang memimpin Mangapul dan Heru Hanindio membebaskan Ronald Tanuri karena tidak bersalah melakukan pembunuhan dalam kasus Dina.
Ronald dan Dean diketahui merupakan pasangan yang diketahui telah berpacaran selama 5 bulan.
Kejadian tersebut bermula saat keduanya sedang bersama di Blackhole KTV Surabaya, hingga terjadi pertengkaran, disusul penganiayaan, hingga akhirnya kematian Dean.