STATION NEWS Viral! Mobil Pepet Pemotor Lawan Arah, Netizen Geram!

STATION NEWS Viral! Mobil Pepet Pemotor Lawan Arah, Netizen Geram!

JAKARTA – Aksi pengendara sepeda motor yang sembarangan berkendara di tengah lalu lintas kerap membuat pengendara lain emosi.

Dalam video yang viral di Instagram baru-baru ini, terlihat seorang pemilik mobil mengeluhkan pengendara sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan.

Dalam video tersebut, beberapa pengendara sepeda motor berani melawan arus dan masuk ke tengah jalan, merekam kejadian tabrakan dengan sebuah mobil.

Pemilik mobil tidak berkata apa-apa. Dia menarik mobilnya ke kanan untuk menghalangi pengemudi. Akibatnya bertabrakan dengan sepeda motor yang datang dari arah berlawanan, hingga bodi mobil tergores.

Bahaya Melanggar Arah Direktur Pelatihan Safety Security Consultants Indonesia (SDCI) Sonny Susmana menegaskan, melawan arah sangat berbahaya.

“Ini soal etika. Jadi pelanggaran lalu lintas ini disebabkan karena buruknya etika aturan masyarakat kita. Mereka tidak pernah mendapat informasi tentang pentingnya keselamatan sekolah,” kata Soni.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 “Lalu Lintas dan Angkutan, Hukuman Bagi Pelanggar” (LLAJ) Pasal 287 Ayat 1 dan 2, pengemudi yang melanggar peraturan lalu lintas dapat dipidana dengan pidana penjara dua bulan atau denda Rp500.000.

Netizen yang merasa tidak puas dengan tindakan pengendara sepeda motor yang melanggar arahan pun menuliskan komentar di video ini.

“Banyak yang salah, biasanya salah, orang yang disalahkan,” kata @arg*.

“Di sana orang yang berlawanan arah, sudah berlawanan arah, parah banget kalau menyalip lagi. Sudah membingungkan, apalagi di pertigaan Kalimalang Warung Bongkok,” tulis @alv*.

“Kalau mental gak kuat menghadapi lalu lintas di Jabodetabek, buat apa cari duit di Jabodetabek? Kalau ikhtiar, harus siap menghadapi lalu lintas.. Jangan melanggar peraturan lalu lintas,” kata @fau* .

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *