JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka kasus suap Pemprov Kalimantan Selatan tahun 2024-2025. Diantaranya, Gubernur Kalimantan Selatan Sahabrin Noor
Selain menetapkan tersangka, penyidik KPK juga menyita uang tunai dalam jumlah besar. Pada Selasa (8/10/2024) dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Wakil Ketua KPK Nurul Guffran mengatakan total jumlah (berarti) sekitar Rp 12 miliar 500 dolar.
Nurul Guffron mengatakan, uang tersebut merupakan bagian 50% yang akan diberikan kepada Gubernur Kalsel Sahabrin Nur alias Paman Birin dari empat sumber berbeda.
Gufron menjelaskan, pihaknya menerima enam paket informasi dari pengurus Ruma Tahifiz Darussalam MD: satu karton senilai Rp1 miliar, satu tas Rp1,2 miliar, satu tas berisi Rp1 miliar, satu karton berisi foto Paman Birin senilai Rp800 juta, Rp 1,2 miliar. Satu karton berisi dan satu kotak berisi Rp 710 miliar
Kemudian, dari Ketua Sipta Kariya UL, satu koper berisi Rp1 miliar, satu koper berisi Rp1,3 miliar, satu koper berisi Rp1 miliar, satu koper berisi Rp350 juta, dan empat tumpukan dokumen terkait. Katanya, ada dua nota pos kuning dengan transfer relatif: 200 juta, transfer sebelumnya: 100 juta, transfer BPK: 0,5%.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita catatan usaha dari perusahaan swasta YUD dengan transfer sebesar Rp 600 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita uang dari tiga koper dan kantong plastik milik Kepala Eksekutif Departemen Dalam Negeri Gubernur Kalimantan Selatan yang berisi Rp3,2 miliar dan $500.
Ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Gubernur Kalimantan Selatan Sahabrin Noor (SB), Augustia Febri Andrian (FEB), dan Sugeng Wahudi (YUD) serta Andy Susanto (AND) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Dalam Negeri Gubernur, serta dua orang swasta. individu.
Meski demikian, KPK hari ini baru menangkap enam tersangka, sedangkan Sahabrin Noor menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan.
“Pada tanggal 4 Oktober 2024 pukul 21.30 WIB, pimpinan mengungkapkan dan menyetujui ditemukannya bukti permulaan yang cukup mengenai adanya tindak pidana korupsi seperti penerimaan hadiah atau janji dari negara sehubungan dengan kejadian tersebut. Kalimantan Selatan pada 2024-2025 dan hingga tingkat penyidikan, Nurul Guffran, Selasa (8/10/2024) menyatakan setuju untuk dipromosikan.
Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) akan menahan 6 tersangka selama 20 hari terhitung 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024. “SOL, YUL, AMD, FEB untuk 4 tersangka,” ujarnya, “di Gedung K4 KPK, Jakarta Timur.
Sedangkan tersangka YUD dan AND berada di Rutan Negara Kelas Rutan Cabang Rutan KPK Gedung C1 Jakarta Timur, ujarnya.
Dalam kasus ini, Sahbihir Noor diduga melanggar Pasal 12 a atau b, Pasal 11 atau 12B UU Tipikor Nomor 31 sebagaimana telah diubah dengan UU Perubahan 2001 beserta SOL, YUL, AMD dan FEB. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ayat 1. Pasal 55 1 KUHP Umum.
Namun pihak swasta, termasuk YUD dan AND, diduga melanggar poin a atau b ayat 5. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ayat 1 Tahun 2001. Pasal 55 1 KUHP Umum.