Ketua Apdesi Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kampanyekan Andra-Dimyati

Ketua Apdesi Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kampanyekan Andra-Dimyati

SERANG – Badan Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Provinsi Serang, Muhammad Maulidin Anwar sebagai tersangka. Kepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka, terjerat tindak pidana pemilu karena diduga mengkampanyekan pasangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Pilkada Banten dan Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang.

Rangga Adekresna, Kepala Kejaksaan Banten, mengatakan berkas penangkapan Muhammad Maulidin Anwar sudah diserahkan ke Kejaksaan Banten pada Senin (28/10/2024). Benar, hari ini dokumen tersebut diserahkan ke kejaksaan dari pihak Polda, dokumen tersebut kami terima atas nama tersangka M.A, Kepala Desa Sindanglaya yang juga merupakan Camat Apdesi Kabupaten Serang, kata Rangga. . wartawan.

Berdasarkan berkas yang diserahkan Bareskrim Polda Banten, pasal yang menjerat Maulidin adalah Pasal 71 Ayat 1 juncto Pasal 188. 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Tersangka ditetapkan Polda Banten pada 23 Oktober 2024, ujarnya.

Usai penyerahan materi tingkat 1, jaksa mengkaji materi perkara, apakah syarat formil dan materiil sudah dipenuhi atau belum. Apabila dinyatakan lengkap maka berkas tersebut dinyatakan P21 dan segera diproses hukum.

Meski Anwar ditetapkan sebagai tersangka, namun ia tidak ditahan. “Tersangka belum ditangkap,” lanjutnya.

Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten Kompol Endang Sugiarto memastikan berkas penyidikan sudah lengkap dan diserahkan ke Kejati Banten. Namun Endang enggan menjelaskan detail kasus yang melibatkan Bupati Serang tersebut. Benar, tapi tanyakan pada Bawasla Banten, ujarnya.

Selain itu, Komisioner Bawaslu Banten Jaenal Muttaqin memastikan berkas tindak pidana pemilu terhadap tersangka Maulidin Anwar sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Banten. “Sekarang sudah diserahkan berkasnya, dia sudah menjadi tersangka. Dia dianggap memanfaatkan salah satu pasangan calon di pilkada,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya, video pertemuan Apde Kabupaten Serang dengan Wakil Gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah dan Wakil Gubernur Serang Ratu Zakiya-Najib Hamas beredar di media sosial. Pertemuan tersebut berlangsung pada tanggal 3 Oktober 2024 pada saat Apdesi Cabercab Rakercab.

Maulidin Anwar, Andra-Dimyati, dan Bawaslu Zakiyah-Najib dilaporkan ke Banten atas pelanggaran pemilu pada Rabu, 9 Oktober 2024 oleh Kelompok Advokasi Publik Dukungan Demokrasi.

Namun hanya Mauliddin Anwar yang masuk proses Gakkumdu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Bawaslu Gakkumdu menilai laporan terhadap Andra-Dimyati Banten dan Zakiya-Najib tidak cukup sebagai bukti.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *