JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kulsel) Saheberin Nor atau Paman Birin. Belum jelas di mana letak dugaan gratifikasi tersebut.
Hal itu diungkapkan Tim Kantor Hukum KPK Nia Siregar saat sidang yang diajukan Sahabrin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2024).
Nia berkata, “Sampai saat ini, kemana terdakwa (KPK) mencari pelapor (Sahbarin)?”
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan (Spincap) dan keputusan pencegahan Sahabrin ke luar negeri di bawah kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pemohon tidak ada identitasnya sebagai tersangka, sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 6 tersangka di Kalimantan Selatan terkait kasus korupsi berupa hadiah atau janji dari pejabat negara atau wakilnya selama 2024-2025.
Para tersangka sebelumnya ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Penyamaran (OTT) yang dilakukan pada Minggu (10/6/2024).
Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Gubernur Kalsel Sahabrin Noor (SHB), Kepala PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kepala Dinas Cipta Karya Ruma Yulianti Erlina (YUL). Tahifiz Daruslam Ahmad (MD), Kepala Eksekutif Departemen Dalam Negeri, bersama Gubernur Kalimantan Selatan Augustia Febri Andrian (FEB) dan Sugeng Wahudi (YUD) serta Andy Susanto (AND), dua pihak tuan rumah.
KPK baru menangkap 6 tersangka, sedangkan Sahabrin Noor sudah ditahan.
“Pada tanggal 4 Oktober 2024, para pemimpin tidak dihiraukan dan sepakat bahwa terdapat cukup bukti prima facie terkait dugaan korupsi berupa hadiah atau janji yang dilakukan oleh perwakilan negara masing-masing atau perwakilannya di Kalimantan Selatan. ke tahap penyidikan pada 2024-2025,” kata wakil ketua panitia Nurul Gufron.
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan 6 tersangka selama 20 hari sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024. Gedung K4 KPK, ujarnya.
Saat ini tersangka YUD dan AND berada di Rutan Negara Cabang Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Gedung C1 Komisi Pemberantasan Korupsi, ujarnya.