5 Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Baik Online maupun Offline

5 Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Baik Online maupun Offline

JAKARTA – Ada beberapa cara untuk mengecek ID Anda sedang digunakan atau tidak yang harus diketahui semua orang. Jangan biarkan orang lain yang tidak bertanggung jawab menggunakan data pribadi kita secara sewenang-wenang.

Pinjaman online atau piƱol kini menjadi sesuatu yang meresahkan masyarakat, khususnya kalangan ekonomi menengah ke bawah. Pinjol dikenal sebagai jalan pintas bagi masyarakat yang membutuhkan uang dengan cepat.

Karena persyaratan pinjaman ini sangat sederhana, bahkan ada beberapa pinjaman yang hanya memerlukan informasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk diterbitkan.

Meski terlihat positif, namun tetap bisa menimbulkan dampak negatif karena akan mendorong aktivitas penipuan. Masyarakat bisa saja menggunakan KTP orang lain tanpa sepengetahuannya untuk melakukan pinjaman.

Nantinya, tagihan pinjaman akan ditagih ke pemilik KPT. Hal ini tentunya tidak ingin dialami oleh siapa pun, oleh karena itu sebaiknya Anda mengetahui cara mengecek apakah KTP Anda digunakan untuk pinjaman atau tidak.

5 Cara Cek Pinjol Menggunakan KTP 1. Menggunakan aplikasi OJK iDebku, cara pertama dan teraman untuk mengecek KTP Anda digunakan adalah melalui aplikasi yang diluncurkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). . Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

– Kunjungi terlebih dahulu website iDebku atau download aplikasinya melalui Google Play Store dan Apple Store

– Pilih “Daftar”

– Isi informasi yang diminta

– Pilih “Selanjutnya”

– Kemudian isi formulir yang diperlukan

– Lalu klik “Kirim Permintaan”

– Nantinya pengguna akan menerima email berisi nomor registrasi

– Periksa status aplikasi di menu “Status Layanan”.

– Informasi lebih rinci mengenai pinjaman yang diberikan akan muncul kemudian

2. Melalui situs media sosial OJK, siapa pun juga dapat mengakses seluruh jejaring sosial milik OJK seperti Instagram atau Facebook untuk mengajukan serangkaian pertanyaan. Nantinya, OJK akan memberikan tanggapan yang sesuai, meski tidak bisa memverifikasi KTP secara langsung.

3. Melalui aplikasi Dataku Perlu diketahui bahwa aplikasi ini belum disetujui oleh pemerintah, sehingga pengguna harus berhati-hati terhadap kemungkinan kebocoran data.

Pengguna dapat menggunakan aplikasi ini untuk mengecek informasi penduduk termasuk NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun keakuratan verifikasi data aplikasi ini tidak 100%.

4. Menggunakan call center OJK Jika yakin data pribadi telah digunakan untuk melakukan pinjaman online, pengguna dapat langsung menghubungi call center OJK di 081-157-157-157.

Nantinya, lawan bicara akan dibantu untuk mengecek status pinjaman yang diberikan. Tak hanya itu, ada juga saran yang harus dilakukan selanjutnya.

5. Melalui layanan klaim OJK Cara verifikasi KTP yang digunakan Pinjol ini dilakukan dengan mendatangi langsung kantor OJK terdekat dan menyiapkan serangkaian dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP dan NPWP.

Nantinya OJK akan melakukan pemeriksaan sesuai formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan. Hasil lamaran akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

Berikut lima cara mengecek KTP Anda digunakan secara online atau offline, online atau offline. Saat ini, setiap orang harus berhati-hati dan melindungi data pribadinya agar tidak digunakan oleh orang lain.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *