SULTENG – PT Digital Vision Nusantara yang berada di bawah pengawasan MNC Group melaporkan dua televisi berlangganan di Kota Palu ke Polda Sulawesi Tengah. Kedua saluran TV tersebut adalah Swa TV dan Raki TV.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/246/XI/2024/SPKT/Polda Sulawesi Tengah, Selasa 5 November 2024 dilaporkan pelapor Regional Director Sulawesi K-vision MNC Group, Andi Dian Tenri. Rawa.
Dalam pemberitaannya, jurnalis tersebut menyebut kedua stasiun TV lokal tersebut melanggar hak cipta dan ketentuan undang-undang informasi, komunikasi, dan perlindungan konsumen.
“Swa TV dan Raki TV diduga menayangkan televisi melalui jaringan kabel tidak sah sehingga akan dikenakan sanksi atas nama pelanggannya,” ujarnya, Selasa (11/12/2024).
K-vision MNC Group berharap tindakan hukum ini dapat memberikan efek perlindungan dan melindungi industri penyiaran dari praktik ilegal yang merugikan.
Kepala AKBP Penmas Cabang Sulawesi Tengah Sugeng Lestari membenarkan menerima laporan dari PT Digital Vision Nusantara atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk terus melaporkan dan memastikan perlindungan hak cipta dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” ujarnya.