JAKARTA – Di tengah cuaca yang memburuk, pemerintah terus menggalakkan kampanye bagi pengemudi kendaraan listrik. Salah satunya diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui kebijakan pajak kendaraan.
Perlu diketahui bahwa kendaraan listrik atau kendaraan listrik baterai (Battery Electric Vehicles) atau KBL bertenaga baterai dapat mengurangi polusi udara karena kendaraan tersebut digerakkan oleh motor listrik dan ditenagai langsung dari baterai. dari dalam atau luar kendaraan.
Terkait hal itu, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Penetapan Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan pada Tahun 2023. Salah satunya mengatur kebijakan perpajakan kendaraan listrik atau kendaraan listrik baterai. Kendaraan bermotor (KBL berbasis baterai).
Keputusan ini memberikan sejumlah insentif yang signifikan bagi pemilik kendaraan listrik, khususnya dalam hal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB), khususnya pada Pasal 10 Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023.
Isi Pasal 10 Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
1. Retribusi PKB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang sebesar 0% (nol persen) dari retribusi dasar PKB.
2. Retribusi PKB pada KBL bertenaga baterai pada angkutan umum ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari retribusi dasar PKB.
3. Bagi angkutan umum, tarif PKB KBL bertenaga baterai ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari tarif dasar PKB.
4. Persyaratan baterai PKB KBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) – (3) tidak berlaku bagi kendaraan yang diubah dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan baterai.
5. Kepemilikan kedua dan kepemilikan selanjutnya atas KBL Berbasis Baterai dianjurkan dan tidak dikenakan kenaikan tarif pajak.
6. Kepemilikan KBL Berbasis Baterai beralih tanpa kewajiban BBNKB, sesuai dengan persyaratan hukum.
Ada beberapa poin penting yang perlu diingat dalam Perintah Gubernur tersebut, antara lain:
1. PDB 0 persen
Dalam Kepgub, PKB disebut 0 persen untuk KBL baterai. Artinya, kendaraan listrik sama sekali tidak dikenakan PKB yang berlaku bagi kendaraan pribadi atau masyarakat milik perorangan atau perusahaan, atau digunakan untuk mengangkut orang atau barang.
Namun arahan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang diubah dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan baterai. Kendaraan yang dialihfungsikan tetap dikenakan PKB sesuai ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor biasa.
2. Mencabut pajak progresif
Selain penghapusan PKB, pemilik kendaraan listrik juga akan mendapat insentif berupa penghapusan tarif pajak progresif. Dengan begitu, pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir dengan kenaikan tarif pajak seiring bertambahnya jumlah kendaraan listrik yang dimilikinya.
Kenaikan pajak dibebankan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki seseorang atau organisasi.
3. BBNKB gratis
Berdasarkan Keputusan Gubernur, pengalihan kepemilikan KBL bertenaga baterai juga didorong dalam bentuk penghentian BBNKB. Oleh karena itu, bagi yang melakukan transaksi penjualan atau pengalihan kepemilikan kendaraan listrik tidak dikenakan biaya BBNKB.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, dengan motivasi berbeda, Pemprov DKI berharap dapat mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.
“Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara di ibu kota. “Kami berharap peningkatan penggunaan kendaraan listrik dapat berkontribusi signifikan terhadap terwujudnya Jakarta yang lebih hijau dan sehat,” ujarnya.
Terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 juga menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah untuk mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan.
Banyaknya keuntungan dari tarif pajak yang terjangkau diharapkan dapat menarik minat masyarakat DKI Jakarta untuk beralih ke kendaraan listrik. Dengan begitu, Jakarta bisa menjadi pionir penggunaan teknologi ramah lingkungan di Indonesia.