Agar Tak Salah Langkah, Ketahui Perbedaan Antara Pemblokiran dan Lapor Jual Kendaraan

Agar Tak Salah Langkah, Ketahui Perbedaan Antara Pemblokiran dan Lapor Jual Kendaraan

Jakarta – Mau jual motor atau mobil? Jika Anda sudah menjual kendaraan Anda, jangan tunda lagi, bertindaklah sekarang demi keamanan dan penghematan.

Setelah transaksi harus melaporkan penjualan kendaraan, ingat tidak bisa diblokir. Ketahui perbedaan antara melaporkan dan menyita kendaraan agar Anda tidak salah mengambil keputusan. Sebab ternyata masih banyak pengemudi yang belum memahami betul perbedaan antara melaporkan dan mencegah penjualan kendaraan bermotor.

Untuk menghindari kebingungan, jelas bahwa kedua ketentuan ini (pelaporan dan pemblokiran) masih terkait dengan status dan kepemilikan kendaraan, namun memiliki cakupan dan pendekatan yang berbeda. Nah, berikut penjelasan untuk lebih memahami perbedaan keduanya:

Apa itu pemblokiran kendaraan bermotor?

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Morris Denny mengatakan, pemblokiran kendaraan bermotor merupakan tindakan yang dilakukan pihak kepolisian, khususnya Unit Pelaksana Residen Renmore Polri untuk memberikan tanda pada data registrasi kendaraan tertentu.

“Langkah ini dimaksudkan untuk memberlakukan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan tersebut. “Sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, ada dua jenis pemblokiran, yaitu pemblokiran data BPKB dan pemblokiran data STNK,” kata Morris.

Pemblokiran data BPKB dilakukan untuk:

• Mencegah terjadinya perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemiliknya.

• Menegakkan hukum yang berkaitan dengan kendaraan yang terlibat dalam kasus pidana atau hukum lainnya.

• Melindungi kepentingan kreditur seperti pemberi pinjaman kendaraan.

Pemblokiran data STNK dilakukan untuk:

• Memblokir proses verifikasi STNK dan perpanjangan atau perubahan STNK.

• Menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Pelaporan Penjualan Kendaraan Bermotor

Sedangkan berdasarkan Pergub 185 Tahun 2016, pelaporan penjualan kendaraan bermotor merupakan prosedur yang harus dilakukan pemilik kendaraan setelah menjual kendaraannya kepada pihak ketiga atau langsung.

“Langkah ini penting karena dengan melaporkan penjualan kendaraan, pemilik dapat terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru dan juga terhindar dari masalah di kemudian hari,” kata Morris.

Wajib Pajak yang tidak atau tidak melaporkan pelepasan atau peralihan hak milik dan/atau penguasaan kendaraan bermotor dapat meminta informasi data kepemilikan kendaraan bermotor kepada unit pelayanan PKB dan BBN-KB sebelum melakukan pendaftaran.

Selain itu, laporan penjualan kendaraan dapat dilakukan secara online melalui website Taxonline.jakarta.go.id tanpa perlu mengunjungi SAMSAT, demi kenyamanan layanan! Berikut prosedurnya https://bapenda.jakarta.go.id/article/lapor-jual-kendaraan-bermotor

Morris mengatakan, pemblokiran kendaraan bermotor dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia, sedangkan pelaporan penjualan kendaraan setelah kendaraan tersebut dijual kepada Pemprov DKI Jakarta oleh Bapenda DKI merupakan kegiatan pelaporan pemilik kendaraan.

Pemblokiran kendaraan bermotor dan pelaporan penjualan kendaraan mempunyai implikasi penting bagi pemilik kendaraan bermotor khususnya di wilayah DKI Jakarta. Selain itu, tindakan ini merupakan bagian dari peraturan yang bertujuan untuk mengatur kondisi dan kepemilikan kendaraan demi keselamatan dan pemeliharaan ketertiban di masyarakat. , “katanya. berkata

Kami segera mengikuti dan memelihara prosedur untuk mencegah dan melaporkan penjualan kendaraan dengan benar. Dengan demikian, kami tidak hanya memenuhi kewajiban hukum tetapi juga berperan dalam menciptakan lingkungan yang lebih efisien dalam hal regulasi dan administrasi sebagai pemilik kendaraan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *