Ahmad Ali-AKA Jamin BPJS Gratis: APBD Sangat Mampu

Ahmad Ali-AKA Jamin BPJS Gratis: APBD Sangat Mampu

JAKARTA – Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Ahmad Ali – Abdul Karim Aljufri berjanji akan mendukung program BPJS gratis yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulteng. Dia dan calon gubernur Ahmed Ali akan mengadakan acara ketika mereka terpilih.

APBD Sulteng yang nilainya lebih dari Rp 5 triliun, bisa membayar iuran warga Sulteng untuk BPJS kesehatan secara gratis dan membayar denda yang berlaku saat ini, kata calon gubernur Abdul Karim Aljufri. , yang dikenal dengan AKA, Minggu (6/10/2024).

Sekadar informasi, data terkini tahun 2023, iuran bantuan BPJS kesehatan dari peserta di tujuh provinsi/kota se-Sulteng sebesar Rp124 miliar.

BPJS Kesehatan cabang Palu mengungkapkan cakupan peserta JKN di Sulawesi Tengah sebanyak 3.066.811 atau 98,94. Partisipasi masyarakat sangat tinggi, jumlah penduduk yang terdaftar di JKN sebesar 98,94 persen. Namun sayangnya banyak peserta yang membayar.

Diakui AKA, selama ini banyak warga Sulteng yang belum bisa mengakses layanan BPJS Kesehatan secara gratis karena kendala administrasi seperti penggantian biaya, tidak adanya registrasi sebagai peserta BPJS, atau masyarakat miskin dan warga tidak mampu yang tidak ikut serta dalam masyarakat. Program Bantuan (PBI).

Pengurus Daerah Gerindra Sulawesi ini mengatakan, dirinya akan membentuk tim khusus untuk menangani dan membantu warga yang memiliki iuran dan denda besar sehingga tidak bisa menerima manfaat BPJS kesehatan.

“Saat ini pendaftaran menjadi PBI membutuhkan proses dan waktu yang panjang. Kalau kita punya tim yang mengkajinya dan pemerintah membantu, masalah ini bisa kita atasi dengan cepat,” kata AKA.

Saat ini, koreksi kekurangan atau kompensasi dana hibah BPJS kesehatan di Sulawesi Tengah dapat dilakukan dengan menyampaikan surat pernyataan kepada pemerintah daerah untuk pelaksanaan dana kesehatan masyarakat. Selain disetujui APBD, AKA juga ditanggung pajak dan pajak daerah lainnya, ujarnya.

Tak hanya itu, AKA juga mengungkapkan banyak peserta BPJS kesehatan yang tidak bekerja karena banyak warga yang menganggur karena menganggur atau sebab lainnya.

“Untuk mengatasinya, kami akan meningkatkan pendataan warga Sulteng. Pemerintah daerah akan menghubungkan warga miskin dan tidak mampu membayar tagihan.

“Pemerintah kota dan daerah,” kata AKA.

Berdasarkan hal tersebut, AKA yakin dengan menggabungkan data kota dan tingkat administratif akan memperjelas warga mana yang tidak mampu membayar abonemen. Agar kedepannya tidak ada lagi orang yang tidak mendapat pelayanan kesehatan gratis karena kendala administratif.

“Jika datanya bagus maka masalah diskriminasi di Puskesmas seperti antrian dan kualitas pekerjaan akibat biaya bisa teratasi. Semua warga bisa diyakinkan bahwa tersedia pekerjaan gratis bagaimana haknya dengan menunjukkan haknya. KTP.. Semua data ditautkan dari NIK.

AKA menambahkan, selain itu organisasi pemerintah daerah dan daerah di Sulawesi Tengah juga akan diperkuat oleh dinas sosial Provinsi Sulawesi Tengah untuk menciptakan pendataan yang lebih obyektif.

Untuk mendukung BPJS gratis dan penerapan layanan kesehatan berkualitas, Ahmed Ali-Aka mendorong banyak inisiatif kesehatan lainnya, seperti insentif bagi tenaga kesehatan di bidang khusus, peningkatan standar rumah sakit daerah, dan peningkatan atau pembangunan RSU ibu kota daerah. Rumah sakit adalah lingkungan yang mendukung.

“Kami juga akan menyelenggarakan layanan kesehatan keliling dan memberikan 3T kepada tenaga kesehatan di wilayah perbatasan. Oleh karena itu, masyarakat di perbatasan tidak boleh menjadikan pemerintah daerah sebagai pion, kami akan melindunginya,” ujarnya. TANGAN.

Ahmed Ali-AKA BPJS berkomitmen menyediakan lapangan pekerjaan bagi para pekerja lepas khususnya tukang bangunan dan buruh di Sulawesi Tengah. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja mandiri yang rentan.

AKA kembali menegaskan, BPJS Kesehatan didirikan dengan semangat mewujudkan keadilan sosial. Hal tersebut merupakan proses keluarnya Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 34 ayat (2) sebagai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, terkait tanggung jawab negara untuk memenuhi hak warga negara Indonesia dalam mengakses pelayanan kesehatan. tanpa. kecuali.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *