JAKARTA – Anggota DPR periode 2024-2029 tak lagi mendapat tempat tinggal dinas (rumdin). Sebagai jaminan, legislator menerima tunjangan perumahan bulanan.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan alasan pemberian tunjangan perumahan kepada anggota DPR karena rumdin di Kalibata, Jakarta Selatan sudah tua.
“Sekarang rumah Kalibata sudah tua sekali, digambar kiri, bocor di kanan, digambar di kanan, bocor di kiri, dan sebagainya. Kalau dibilang ada jeruji patah di kiri dan kanan,” kata Indra, Kamis (3/10/2024).
Menurut dia, memelihara rumdin di Kalibata sudah tidak ekonomis lagi. Apalagi, anggota DPR Kalibata sudah berusia lanjut.
Di sisi lain, banyak anggota DPR yang sudah memiliki tempat tinggal di sekitar Jabodetabek. Dengan cara ini, kelompoknya memberikan dana perumahan yang lebih baik dibandingkan memberikan dana perumahan.
“Kalau ini bentuk bantuan, maka tanggung jawabnya ada pada individu. Oleh karena itu, tidak perlu lagi memperbaiki rumah yang bocor atau rusak,” ujarnya.
Aturan anggota DPR yang menerima tunjangan perumahan resmi terdapat pada surat no. B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretaris Jenderal DPR pada 25 September 2024.
Ada 3 poin yang disebutkan dalam aturan tersebut. Pertama, Anggota DPR periode 2024-2029 diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan Tempat Tinggal Anggota (RJA).
Kedua, tunjangan perumahan diberikan sejak anggota DPR periode 2024-2029 ditetapkan. Ketiga, dengan adanya tunjangan akomodasi, anggota DPR tidak berhak lagi tinggal di Kantor Anggota Biro.