Anak Buah Menkeu Sebut PPN 12% Tetap Berlaku per Januari 2025

Anak Buah Menkeu Sebut PPN 12% Tetap Berlaku per Januari 2025

JAKARTA – Staf ahli bidang makroekonomi dan keuangan internasional Kementerian Keuangan (Kmankeu) mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12% akan berlaku mulai Januari 2025. Menurut Parjiona, penerapannya akan mengecualikan banyak masyarakat miskin. kelompok termasuk pendidikan.

“Jadi kita masih dalam proses untuk menuju ke sana, artinya akan terus berlanjut. Tapi kalau dilihat dari sisi, terutama untuk menjaga daya beli masyarakat, jelas ada pengecualian, yaitu masyarakat miskin, soal kesehatan. , pendidikan, dan lain-lain,” kata Pargiono dalam lokakarya tersebut. 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Dalam kesempatan yang sama, ekonom senior Indef Aviliani menegaskan ucapan Pargiono bahwa PPN 12% pada akhirnya akan tetap berlaku. Sebab, akan terjadi keseimbangan antara pihak yang menerima pajak dan pihak yang membayar pajak.

Pargiono kemudian mengatakan, adanya subsidi akan menjadi jaring pengaman. Soal insentif pajak, menurut Pergiono, sebenarnya lebih banyak dinikmati masyarakat menengah atas.

“Daya beli jadi salah satu prioritas, kita juga perkuat subsidi safety net. Kalau kita lihat juga insentif pajak, masyarakat menengah atas lebih diuntungkan,” ujarnya.

Belum lama ini, Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengatakan ada baiknya masyarakat melihat penyesuaian tarif PPN pada dua hal, yaitu tidak semua barang tidak. atau jasa yang dikenakan pajak dan hasil akhir pajaknya.

“Soal penyesuaian tarif PPN, mohon jangan hanya melihat kenaikannya saja, tapi lihat dua hal,” kata Dwi kepada MNC Portal.

DJP menegaskan, barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat pada umumnya meliputi kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran serta pelayanan kesehatan, pelayanan sosial. Jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, dan jasa ketenagakerjaan dibebaskan dari PPN, yang berarti kebutuhan masyarakat umum tidak terpengaruh oleh kebijakan ini.

Kedua, hasil kebijakan penyesuaian tarif PPN akan dikembalikan kepada masyarakat dalam berbagai bentuk, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar. (KIP). ) perguruan tinggi, subsidi listrik, subsidi elpiji 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk.

“Pada tahun 2023, pemerintah akan mengucurkan dana sebesar Rp269,59 triliun untuk bantuan sosial dan subsidi,” kata Dwi.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *