Ancam Sebarkan Video Mesum, 2 Remaja Perkosa Siswa SD Selama 2 Tahun

Ancam Sebarkan Video Mesum, 2 Remaja Perkosa Siswa SD Selama 2 Tahun

BANDAR LAMPUNG – Polisi menangkap dua remaja pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Bandar Lampung. Pelaku memperkosa korban saat ia masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) selama dua tahun.

Kasus pemerkosaan terhadap korban yang merupakan seorang pelajar SMA ini sudah dua tahun terakhir tidak ditemukan karena pelaku selalu mengancam akan mempublikasikan dan membuat video seks full. Korban intimidasi dipaksa menuruti keinginan rendahan pelaku.

Kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur terungkap setelah pelaku melakukan tindakan mengancam dengan mengirimkan surat kaleng ke rumah keluarga korban bernomor surat DN, 14 tahun.

Pihak keluarga yang tidak terima korban dijadikan sasaran untuk memenuhi keinginan tercela pelaku, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarame.

Polisi langsung menyelidiki dan menangkap dua pelaku penyerangan, Latif (18) dan Nando (21). Keduanya merupakan warga Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan.

Kedua pemuda pelaku pemerkosaan ditangkap aparat kepolisian kriminal tingkat rendah beserta sejumlah barang bukti.

Kapolsek Sukarame Kota Kompol Rohmawan mengatakan, pelaku telah melakukan kekejaman terhadap korban ND selama dua tahun terakhir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, hampir setiap minggu pelaku melakukan aksi mengancam korban. Oleh karena itu, korban ketakutan dan terpaksa menuruti keinginannya, kata pelaku, Sabtu. )

Menurut polisi, tersangka Latif mengaku telah memperkosa korban dua tahun lalu. Saat itu, gadis itu duduk di bangku kelas enam sekolah dasar.

Saat beraksi, Latif mengancam akan menyebarkan video asusila yang diambil pelaku jika korban menolak permintaan pelaku untuk memenuhi keinginan kejinya.

Yang lebih mengagetkan, korban, ND, ditangkap Latif dan mengajak rekannya Nando ke sebuah hotel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diistirahatkan di Rutan Polsek Sukarame. Kedua pria tersebut didakwa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *