Anggota Bawaslu: Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih

Anggota Bawaslu: Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih

JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi menyebut formulir pemungutan suara atau surat permohonan pemungutan suara C6 bukan merupakan syarat wajib bagi warga negara untuk memilih pada Pilkada Serentak 2024. Dia menjelaskan, formulir C6 hanya bersifat peringatan. dan merupakan alat yang memfasilitasi TPS.

Namun tata cara pemungutan suara pokoknya adalah dengan mendaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS terkait dan membawa KTP elektronik (e-KTP) atau dokumen pribadi lain yang masih berlaku, ujarnya, Minggu (8/). 12). /2024).

Puadi mengatakan, warga yang belum menerima atau kehilangan formulir C6 tetap berhak memilih jika memenuhi beberapa syarat. Pertama, namanya harus masuk dalam DPT. Kedua, Anda harus membawa e-KTP atau dokumen identitas yang sesuai dengan alamat TPS tempat Anda terdaftar.

“Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, namun ingin menggunakan hak pilihnya, dapat menggunakan e-KTP dan memilih kapan saja, biasanya antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” tambahnya.

Menurut Kaka Suminta, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), formulir C6 bukan merupakan syarat dasar untuk memberikan suara pada pemilu. Ia menilai C6 hanya sekedar undangan, bukan keputusan hak suara.

“Tidak, hanya undangan, bukan syarat untuk memilih. Ada tiga cara untuk memilih, yaitu mendaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK),” kata Kaka.

Seruan C6, kata dia, merupakan iklan kepada pemilih terdaftar baik di DPT maupun DPTb. Namun dia menambahkan, pemilih yang tidak memiliki C6 tetap bisa menggunakan hak pilihnya jika memiliki KTP yang sesuai dengan TPS rumahnya.

“Tanpa C6, setiap pemilih yang berhak tetap mempunyai hak pilih. Dasarnya adalah KTP yang menunjukkan memenuhi daftar pemilih. Dan DPTb tidak lagi menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.

Terkait laporan Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswon (RIDO) mengenai dugaan penyimpangan alokasi C6, Kaka menilai perlu dikaji ulang. “Kalau persoalannya hanya soal undangan, tidak bisa dikaitkan dengan pelanggarannya. Tunggu saja proses dari Bawaslu yang berhak menilai laporan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, KIPP memantau prosesnya di seluruh wilayah Jakarta, termasuk tingkat kabupaten/kota. KIPP menemukan bahwa pelanggaran terkait C6 tidak berdampak signifikan terhadap hasil pemilu.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *