DEPOK – Polres Metro Depok menetapkan anggota DPRD Kota Depok berinisial RK sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap siswa SMA. Ketua DPRD Depok Ade Supriyatna buka suara soal itu.
Ade mengatakan, pelaku berisiko diberhentikan keanggotaannya jika terbukti bersalah dan memiliki kedudukan hukum.
“Sampai Anda didakwa, Anda akan diberhentikan sementara. Kalau pengadilan terbukti bersalah dan mempunyai kewenangan hukum tetap maka akan dipecat,” kata Ade, Sabtu (4/1/2025).
Sebagai Ketua Dewan, ia mengaku akan memantau perkembangan urusan hukum anggotanya. Ia berharap aparat kepolisian yang profesional dapat menjalankan tugasnya sesuai fakta dan bukti.
Mari kita ikuti hukum, kita berharap polisi selalu profesional dalam menjalankan tugasnya sesuai bukti dan fakta yang ada, ujarnya.
Sebelumnya, seorang anggota DPRD Kota Depok bergelar RK telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum ditahan.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Unit Reskrim Polres Metro Depok Iptu Dwi Santy Anggraini mengatakan, pelaku belum ditangkap karena tidak memenuhi panggilan pihaknya, sehingga pencalonannya ditunda Senin 6. /10). 1/2024).
Benar sudah ditetapkan tersangka (masalah pencabulan gadis SMA), belum ditangkap, masih menunggu panggilan dan sebagainya, kata Santy, Jumat. dikonfirmasi. /1/2025).
Santy mengatakan, kondisi korban masih dalam perawatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Penasihat Hukum (PH). Menurutnya, hanya ada satu korban dalam kasus pencabulan ini.
“Korban masih dalam perlindungan LPSK dan ada juga PH. Ya, korban hanya 1,” ujarnya.