JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan anggota TNA, Poliri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa menerima bantuan sosial (banso). Selain mereka, bantuan sosial tidak dapat diberikan kepada mereka yang menerima insentif dari APBN dan APBD
“Tidak boleh, TNI, POLRI, ASN atau yang mendapat insentif dari APBN atau APBD tidak boleh,” kata Gus Ipul Jakarta, Kantor Kemenko PMK, kepada awak media, Senin (13/1/2025).
Mensos menegaskan siapa saja yang berhak menerima bantuan diatur dalam peraturan Menteri Sosial (Permensos) dalam hal ini Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 73. ) pada tahun 2024
Katanya, “Itu dalam status permanen Mensos. Nanti kita lihat lagi dan cek apakah memang ada kemauan. Nah, ASN seperti di bawah ini, tapi peraturannya belum disetujui.”
Berikut 15 kriteria kelompok masyarakat yang tergolong tidak berhak menerima bantuan sosial menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024:1. Alamat tidak ditemukan;
2. Pribadi tidak ditemukan;
3. Meninggal dunia (apabila tidak terjadi perubahan kepengurusan pada kartu keluarga);
4. Diangkat menjadi anggota pegawai negeri sipil/Tentara Nasional Indonesia/Polri/aparat pemerintah lainnya;
Anggota keluarga pejabat pemerintah/anggota Tentara Nasional Indonesia/Polri;
6. Berdasarkan pedoman umum pada setiap program yang ada yang dianggap dan dinilai potensial dan/atau tidak memenuhi kriteria;
7. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional Indonesia/Polri;
8. Mengejar praktik mengajar bersertifikat;
9. mempunyai penghasilan tetap dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
10. penolakan penerima program bantuan sosial dan iuran asuransi kesehatan;
11 Mereka yang berpenghasilan melebihi upah minimum regional/upah minimum negara bagian/kota;
12. terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan;
13. terdaftar sebagai tenaga kesehatan;
14. Aktif sebagai perangkat desa; atau
15. Menerima bantuan sosial lainnya dari Kementerian Sosial