Anindya Bakrie: Kadin Akan Bentuk Satgas Penyelesaian Utang UMKM

Anindya Bakrie: Kadin Akan Bentuk Satgas Penyelesaian Utang UMKM

JAKARTA – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2024-2029 Anindya Bakrie menyambut baik rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menghilangkan kredit macet sekitar 6 juta petani, nelayan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) melalui regulasi. Presiden (Perpres) rencananya akan dirilis pekan depan.

Rencana Perpres Penghapusan Kredit Macet ini disampaikan oleh Penasihat Ekonomi Presiden dan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo pada acara “Dialog Ekonomi Kadin dengan Pimpinan Kadin Indonesia Industri” di Menara Kadin Indonesia, 29 lantai, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

Menanggapi hal tersebut, Anindya mengatakan Kadin Indonesia mendukung penuh kebijakan tersebut dan siap membantu pemerintah dan UKM. Bersama pemerintah, Kadin siap membantu dan bekerja sama dengan Kementerian Media, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Hukum. Kadin Indonesia akan segera membentuk Satuan Tugas Pengaturan Utang UKM.

“Tugas utama Kadin adalah memfasilitasi bantuan hukum dan akses terhadap perbankan agar proses penyelesaian utang UMKM di perbankan lancar. Dan ke depan, harapan kami UMKM dapat tumbuh dan bangkit kembali,” kata Anindya dalam keterangan tertulisnya. Minggu (27/10/2024).

Anindya menambahkan, kebijakan ini merupakan bukti nyata komitmen Presiden Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan UKM untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Menghilangkan kredit macet pasti akan meningkatkan perekonomian nasional.

“Mereka sudah lama tidak bisa mendapatkan kredit perbankan, dan umumnya dari bank-bank BUMN. Akibatnya, banyak petani yang terjebak dan terbebani utang pinjaman (pinjaman online) yang terus-menerus menyelimuti mereka. Dengan menghilangkan biaya-biaya tersebut. , mereka menjadi bankable, mereka bisa mendapatkan kredit bank lagi,” jelas Anindya.

Kebijakan penghapusan rekening tersebut mengacu pada Undang-Undang 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), namun penerapannya memerlukan penerapan peraturan yang antara lain menentukan kriteria nasabah yang boleh melakukan penghapusan rekening. . Peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Presiden (Perpres). Diketahui, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tengah menyiapkan Keppres tersebut.

“Kami berharap pada tahap selanjutnya pemerintah juga mengeluarkan kebijakan untuk membatalkan pinjaman usaha mikro dan mikro yang selama ini sudah dihapuskan, namun hingga saat ini belum dihapuskan. Masih ada lagi – sekitar 63 juta usaha mikro dan mikro (97% UKM) di Indonesia. Perekonomian Indonesia akan bergerak menuju pertumbuhan 8% per tahun,” tutup Anindya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *