JAKARTA – Apa yang dimaksud dengan dokter konsul? Pertanyaan ini kerap muncul setelah dokter pesantren Muhammad Lutfi Hadjan menjadi korban pelecehan yang dilakukan salah satu sopir temannya. Dalam kasus ini, tersangka Polda Sumsel menjadi sopir keluarga Lady Aurelia Pramestee.
Bagi dokter konsuler, istilah ini sama sekali tidak tepat. Karena konsul sebenarnya ada dalam dunia medis, namun tidak disebut dokter konsul.
Baca juga: Kuatkan! Dianiaya di Palembang, keluarga dr Koas tak tenang
Istilah konsultan mulai mencuat setelah ayah Luthfi menjadi sorotan karena diisukan menjadi konsultan. Padahal, ayah Luthfi, Wahyu Hidayat, adalah manajer pengembangan pelanggan PT Unilever Indonesia Java.
Apa yang dimaksud dengan konsul dokter?
Namun apa yang dimaksud dengan dokter konsultan? Dokter subspesialis yang mempelajari ilmu tertentu dapat disebut sebagai konsultan dalam bidang kedokteran. Mereka berperan penting dalam membimbing koas dan warga dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Berbaju Merah karena Penganiaya Dokter Koa di Palembang
Konsultan adalah dokter spesialis yang mempunyai keahlian di bidang tertentu dan biasanya memberikan nasihat atau nasihat kepada dokter lain mengenai masalah medis yang kompleks.
Jika dilihat dari pendidikannya, konsultan adalah seorang dokter spesialis yang melanjutkan pendidikan subspesialisasinya, yaitu studi lanjutan ilmu kedokteran.
Peran konsultan dinilai sangat penting dalam dunia medis karena akan memandu para staf panti jompo dan penghuninya dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Virus, 2 Dokter Baru Berebut Jadwal Janji Akhir Tahun, Begini Penampakannya
Konsultan juga sering dihubungi dalam situasi yang kompleks atau memerlukan perawatan khusus yang mendalam.
Misalnya, jika pasien mempunyai penyakit jantung, dokter umum atau dokter spesialis akan memanggil konsultan kardiologi untuk memberikan informasi atau melakukan perawatan pasien.
Untuk menjadi dokter konsultan harus menyelesaikan studi kedokteran dasar yang total beban studinya biasanya 144 SKS (sistem kredit semester) yang memakan waktu 7 sampai 14 semester.
Setelah mendapat gelar doktor (dr) setelah menyelesaikan koas, konsul kembali melanjutkan studinya, melanjutkan pendidikan profesi pascasarjana (spesialisasi).
Jika belum cukup, seorang konsultan juga harus melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, dan jenjang tersebut disebut sub spesialis (Sp 2) atau biasa disebut konsultan (K).
Seperti penjelasan dari pertanyaan yang disampaikan dokter konsul? Pada dasarnya adalah dokter spesialis yang telah mengenyam pendidikan setingkat subspesialis yang dapat memberikan nasihat atau berkonsultasi dengan dokter lain.