Apa Boleh Dana KIP Dipotong oleh Sekolah atau Kampus? Hati-Hati Diproses Hukum

Apa Boleh Dana KIP Dipotong oleh Sekolah atau Kampus? Hati-Hati Diproses Hukum

JAKARTA – Apakah sekolah atau kampus bisa memotong biaya Kartu Indonesia Pintar (KIP)? Pertanyaan ini banyak ditanyakan oleh masyarakat penerima bantuan pendidikan.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan program bantuan pemerintah yang disebut Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi siswa sekolah dasar dan menengah, serta siswa yang memasuki perguruan tinggi.

Baca juga: Pembayaran PIP Kemendikbud 2024, Bagaimana Cara Penarikannya?

KIP diberikan dalam bentuk tunai untuk memperluas kesempatan dan kesempatan pendidikan dari pemerintah kepada siswa dan siswa dari keluarga miskin atau rentan untuk membiayai sekolahnya.

Hibah Pendidikan Tinggi maksimal Rp 8.000.000 untuk program penelitian Unggul atau A atau Internasional yang disetujui IDR, khusus untuk program pelatihan kedokteran maksimal Rp 12.000.000.

Baca juga: Bagaimana Cara Cek PIP Kemendykbud Desember 2024 Sudah Selesai?

Besaran KIP Kuliah untuk program penelitian unggulan atau B maksimal Rp 4.000.000, sedangkan untuk program penelitian unggul atau C maksimal Rp 2.400.000.

Tunjangan bulanan mahasiswa diberikan berdasarkan 5 skala regional yaitu

Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 1.100.000, Rp 1.250.000, dan Rp 1.400.000, menurut riset Badan Pusat Statistik.

Saat ini KIP SD dan SMA sebesar Rp 450.000 untuk SD, Rp 750.000 untuk SMP dan sejenisnya, serta Rp 1,8 juta untuk SMA dan sejenisnya.

Baca juga: Cara Cek PIP Kemendykbud Desember 2024 Melalui NISN dan NIC

Apakah sekolah atau kampus bisa mengurangi dana KIP?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, sebaiknya kita melihat kembali Peraturan Sekjen tentang PIP Perguruan Tinggi dan Pendidikan Dasar serta Perguruan Tinggi.

Perpres Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PIP Sekolah Dasar dan Menengah pada Bab III menyatakan tidak beralasan pemotongan dana PIP oleh pihak manapun dengan alasan dan cara apapun.

Saat ini, dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan PIP Perguruan Tinggi juga ditegaskan bahwa perguruan tinggi, LLDikti, dan semua kalangan tidak boleh melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP.

Selain itu, ditegaskan pula agar perguruan tinggi, LLDikti, mitra, dan kalangan lainnya mengurangi biaya hidup penerima KIP Kuliah agar dapat dilaksanakan secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam arahan tersebut juga dipertegas bahwa sekolah atau perguruan tinggi tidak boleh menyimpan uang tunai dan ATM penerima KIP. Hanya pelajar yang berminat yang dapat memegang rekening dan kartu ATM ini.

Ini adalah tinjauan apakah sekolah dan perguruan tinggi bisa memotong dana KIP. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca setia SINDOnews.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *