Apa Itu Kurikulum? Ini Penjelasannya dalam UU Sisdiknas

Apa Itu Kurikulum? Ini Penjelasannya dalam UU Sisdiknas

JAKARTA – Dalam dunia pendidikan ada yang namanya kurikulum. Apa arti dari kata kurikulum? Lihat penjelasannya di bawah ini.

Di sebagian masyarakat ada pandangan bahwa setelah menteri berganti, kurikulum pun ikut berubah. Meski demikian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti menegaskan, kurikulum 2013 dan kurikulum mandiri tetap diterapkan di satuan pendidikan. Muti menegaskan, pihaknya tidak melakukan perubahan apa pun pada kedua kursus tersebut.

“Saat ini masih berlaku dua kurikulum nasional, yaitu Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka,” kata Muti dari Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta. Kedua kurikulum tersebut berlaku dan kami belum melakukan perubahan apa pun.” , Selasa (31 Desember 2024).

Menurut Muti, perubahan terjadi ketika ada perubahan yang nyata. Artinya, sebelum adanya perubahan, kedua jalur paralel tersebut masih berlaku, ujarnya.

Namun, Muti mengatakan, dalam penerapan kedua kurikulum tersebut, pihaknya juga menyelesaikan penelitian untuk menerapkan deep learning di satuan pendidikan. “Kami kini telah memulai penelitian dan menyelesaikan studi tentang penggunaan metode deep learning,” ujarnya. Apa yang kami terapkan dalam pembelajaran adalah pembelajaran mendalam.”

Guru sekolah akan dilatih sebelum menerapkan deep learning di sekolah. Hal ini sangat penting agar guru dapat menerapkan metode ini dengan baik di sekolah. “Deep learning dapat dilaksanakan di sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Mandiri,” pungkas tokoh Muhammadiyah itu.

Apa itu kurikulum?

Soal kurikulum, adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam ketentuan umum Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional khususnya pada Pasal 1 Angka 17 disebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan pembelajaran serta cara pedoman pelaksanaannya. Kegiatan Pembelajaran. Untuk mencapai tujuan pembelajaran tertentu.

Selanjutnya isi mata kuliah disebutkan pada Bab X tentang mata kuliah. Pasal 36 ayat (1) dengan jelas menyatakan:

(1) Kurikulum dibangun berdasarkan standar nasional pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

(2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dibangun berdasarkan prinsip diversifikasi berdasarkan satuan akademik, potensi daerah, dan peserta didik.

(3) Kurikulum disusun menurut jenjang pendidikan dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia:

Peningkatan keimanan dan ketakwaan;

B perkembangan moral yang besar;

C meningkatkan kemampuan, kecerdasan dan minat siswa;

D keanekaragaman potensi wilayah dan lingkungan hidup;

Kebutuhan pembangunan daerah dan nasional;

F tuntutan dunia kerja;

G perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

H. agama;

Dinamika pembangunan global; Dan

J Solidaritas nasional dan pengakuan nilai-nilai kebangsaan.

Selanjutnya Pasal 37 berbunyi:

Program pendidikan dasar dan menengah harus mencakup:

Pendidikan agama;

B pendidikan kewarganegaraan;

Bahasa c;

D Matematika;

E ilmu alam;

F ilmu-ilmu sosial;

G Seni dan Budaya;

H. Pendidikan jasmani dan olahraga;

I Keterampilan/Profesionalisme; Dan

J konten lokal.

Program pendidikan tinggi harus mencakup:

Pendidikan agama;

B pendidikan kewarganegaraan; Dan

Bahasa c.

Selanjutnya, Pasal 38 berbunyi:

(1) Kerangka dasar dan struktur program pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.

(2) Setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan kesesuaiannya di bawah koordinasi dan supervisi Departemen Pendidikan Dasar dan Pendidikan provinsi atau departemen daerah/kota. Pendidikan menengah.

(3) Program pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi terkait dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan masing-masing program studi.

(4) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi terkait dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk setiap program studi.

Penilaian terhadap pentingnya kurikulum. Semoga artikel ini bermanfaat.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *