JAKARTA – Status pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK) terbagi dua, yakni PPPK tetap dan paruh waktu. Penunjukan PPPK secara paruh waktu dalam kondisi tertentu dapat dilakukan oleh otoritas pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Rini Widyantini mengatakan pemerintah mendorong percepatan pekerja non-ASN menjadi PPPK dengan menambahkan kriteria tambahan pada persyaratan pelamar yang terdaftar di Otoritas Kepegawaian Negara. BKN) database personel non-ASN.
Baca Juga: Diperpanjang hingga 7 Januari 2025, Cara Daftar PPPK Tahap 2 2024.
Kriteria tambahan tersebut antara lain pegawai non-ASN yang dinyatakan tidak lolos (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I; Personel Non ASN yang menjadi TMS dalam seleksi Administrasi Pengadaan CPNS; serta personel non-ASN yang belum mendaftar pengadaan oleh ASN.
Perpanjangan masa pendaftaran PPPK Tahap 1 2024 juga dilakukan. Menteri Rini juga mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk terus menyiapkan anggaran bagi mereka yang lolos PPPK penuh.
Baca Juga: 2 Cara Cek Hasil Ujian PPPK 2024, Semoga Sukses Bagi Yang Lulus!
Bagi instansi yang membuka lowongan PPPK namun anggarannya terbatas, dapat menjadikan pegawai non-ASN lulusan PPPK paruh waktu.
Pengertian PPPK paruh waktu
PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang berasal dari peserta seleksi PPPK non-ASN yang terdaftar di database BKN, mengikuti seleksi, namun tidak sesuai dengan formasi yang ada.
Baca Juga: Detail Gaji Guru Naik di 2025, Mulai Guru PNS, PPPK, hingga Guru Non-PNS.
Salah satu perbedaan mendasar antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu, dikutip dari berbagai sumber, adalah jumlah jam kerja. Jika PPPK penuh waktu bekerja sesuai jam kerja resmi yaitu 8 jam, maka PPPK paruh waktu wajib bekerja hanya 4 jam sehari.
Untuk berpartisipasi, jam kerja paruh waktu PPPK lebih fleksibel dan juga tidak perlu datang ke kantor setiap hari mengingat jenis pekerjaan dan peran yang diembannya.
Untuk tugas dan tanggung jawab PPPK paruh waktu, diberikan tugas yang lebih mudah dibandingkan dengan tugas dan tanggung jawab PPPK penuh waktu yang lebih kompleks. Sebab, jam kerja paruh waktu PPPK lebih singkat.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Mengenai data resmi gaji yang diterima per bulan bagi PPPK paruh waktu, belum ada aturan resminya. Namun jika dilihat dari lingkup pekerjaannya yang lebih sedikit dibandingkan PNS dan PPPK, maka gajinya dihitung sama dengan pekerja honorer.
Gaji tenaga honorer sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2023 dari sekitar Rp 2,07 juta menjadi Rp 5,61 juta
Meski telah memberikan peluang yang luas untuk mengangkat pekerja non-ASN sebagai PPPK tetap dan paruh waktu, namun Kementerian PANRB belum menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme PPPK paruh waktu.